Amal Said, Eks Dosen UIM Makassar yang Ludahi Kasir Minimarket jadi Tersangka Penghinaan
January 14, 2026 12:01 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, MAKASSAR – Viral ludahi kasir minimarket di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Amal Said, mantan dosen Universitas Islam Makassar (UIM) ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (13/1/2026).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Tamalanrea, Kompol Muhammad Yusuf.

Menurutnya, penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik Polsek Tamalanrea meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Tak hanya itu, penyidik pula telah mengumpulkan keterangan saksi serta alat bukti dan melakukan gelar perkara.

Dari hasil gelar tersebut, peristiwa dinilai memenuhi unsur pidana.

“Perkara ini telah ditingkatkan ke penyidikan dan seorang oknum dosen ditetapkan sebagai tersangka. Yang bersangkutan juga sudah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Yusuf, Selasa (13/1/2026).

Baca juga: Akhir Nasib Amal Said Dosen Ludahi Kasir, Pangkat & Gaji Turun, Dibebaskan Tugas Mengajar di Kampus

Upaya Restorative Justice 

Setelah penetapan tersangka, penyidik mulai menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Namun, sebelum tahap itu, polisi membuka peluang penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ).

Penyidik akan mempertemukan korban dan tersangka di Polsek Tamalanrea guna menentukan apakah perkara dapat diselesaikan secara damai atau tetap berlanjut ke proses hukum.

Dalam kasus ini, Amal Said disangkakan Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru tentang penghinaan ringan, dengan ancaman hukuman maksimal enam bulan penjara atau denda kategori II.

Dipecat dari Dosen UIM

Sebelum jadi tersangka, Amal Said sudah dipecat dari UIM Al-Ghazali Makassar.

Rektor UIM Al-Ghazali Makassar, Prof Dr Muammar Bakry MA, membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan untuk mengajar di UIM.

“Benar, yang bersangkutan adalah dosen ASN LLDIKTI Wilayah IX yang diperbantukan di Universitas Islam Makassar,” katanya saat press conference di Kampus UIM Al Ghazali, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (29/12/2025).

Ia mengaku, apa pun alasan yang melatarbelakangi peristiwa tersebut, tindakan meludah kepada orang lain merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

Menurutnya, tindakan itu jauh dari nilai-nilai akhlak, sangat tidak etis, serta melanggar norma etika dan moral.

“Sebagai kampus yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang rahmatan lil alamin, nilai kemanusiaan, dan kearifan lokal, kami menilai tindakan tersebut tidak dapat ditoleransi,” ungkapnya.

Berdasarkan keputusan Komisi Disiplin UIM, dosen tersebut dinyatakan melanggar kode etik dosen serta peraturan kepegawaian yang berlaku di lingkungan Universitas Islam Makassar.

Atas dasar itu, Rektor UIM memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari statusnya sebagai dosen UIM.

Usai diberhentikan oleh Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali, Amal Said diparkir di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah IX Sultan Batara.

Baca juga: Kabar Amal Said Dosen Ludahi Kasir Swalayan usai Dipecat, Tak Ada Kampus dan Pangkat ASN Diturunkan

Jabatan Diturunkan

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman memberikan sanksi tegas kepada Amal Said, dosen Universitas Islam Makassar (UIM) Al-Ghazali yang viral meludahi kasir swalayan.

Kepala LLDikti Wilayah IX Andi Lukman kini memberikan sanksi penurunan jabatan dari Eselon IV C ke Eselon IV B.

"Sanksinya itu penurunan jabatan dari Eselon IV C ke Eselon IV B," kata Andi Lukman saat dikonfirmasi Tribun-Timur.com pada Senin (5/1/2026) sore.

Saat ini, Amal Said berkantor di LLDikti Wilayah IX.

Dirinya dibebas tugaskan dari proses belajar mengajar di kampus.

"Jelas kalau turun pangkat gajinya berubah," kata Andi Lukman.

Disebutnya, Amal Said bisa saja kembali mengajar. 

Apabila ada kampus yang ingin memanggilnya sebagai dosen.

"Tergantung nanti kalau ada perguruan tinggi yang mau terima, sementara kita parkir dulu di LLDikti," kata Andi Lukman.

Kronologi Versi Tersangka

Kepada wartawan, Amal Said mengaku insiden tersebut bermula saat dirinya ditegur karena dianggap tidak mengikuti antrean.

Ia membantah telah menyerobot barisan kasir dan menegaskan bahwa orang yang diludahi bukanlah kasir, melainkan pegawai pembantu kasir.

“Saya tidak bermaksud menyerobot antrean. Saya juga salah karena meludah, itu spontan karena emosi,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui perbuatannya tidak pantas dan menyebut kejadian itu sebagai kekhilafan.

Sebelumnya, video aksi Amal Said meludahi karyawan minimarket di Jalan Perintis Kemerdekaan viral di media sosial pada 25 Desember 2025 dan memicu kecaman publik.

Insiden itu juga berujung pada pemberhentiannya sebagai dosen di Universitas Islam Makassar setelah mengabdi selama dua dekade.

Diketahui Rektor Universitas Islam Makassar (UIM) mengambil tindakan tegas dengan langsung memecat Amal Said dari jabatannya sebagai dosen Fakultas Pertanian.

Pihak kampus menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik tenaga pendidik dan merusak nama baik universitas. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.