Gus Yaqut Tersangka, GP Ansor NTT Kirim Telaah Hukum 
January 14, 2026 12:39 PM

 

POS-KUPANG.COM, KUPANG – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi pada kuota haji tahun 2024 di Kementerian Agama. 

Ketua GP Ansor NTT Ibrahim Laumalang mengatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan telaah hukum, yang selanjutnya dikirim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pengurus Pusat GP Ansor. 

"Kalau LBH masing-masing wilayah itu bawa pernyataan sikap penetapan tersangka dari sisi hukumnya," ujar Ibrahim, Selasa, (13/1) lewat sambungan telepon. 

Ibrahim mengatakan, LBH menyoroti berkaitan dengan penetapan Gus Yaqut tanpa melihat angka kerugian negara. LBH masing-masing GP Ansor membuat analisis hukum untuk penetapan itu.

"Pernyataan sikap ini dikirim ke Pimpinan Pusat dan Presiden," tambah dia. 

Ibrahim menyebutkan, Pengurus Pusat mendorong agar masing-masing wilayah GP Ansor untuk melihat perihal penetapan tersangka oleh KPK itu. Sekalipun, pihaknya tidak ingin mencampuri urusan hukum yang sedang dilaksanakan. 

Lebih dari itu, GP Ansor menyerukan semua pengurus dan anggota GP Ansor agar mendoakan Gus Yaqut yang sedang menjalani proses hokum agar teguh mengikuti tahapan yang ada. 

Sementara itu, Ketua LBH Ansor NTT Adv. Muhamad Dedi Ingga, SH menyebut  berdasarkan telaah hukum, proses ini tidak sekadar merupakan penegakan hukum biasa, melainkan menunjukkan gejala kuat adanya kriminalisasi yang dipaksakan.

Pertama, kata dia, ada pelanggaran asas praduga tak bersalah. Dalam kasus ini, pihaknya melihat adanya narasi yang dibangun seolah-olah proses hukum ini bersifat final sebelum adanya bukti yang tak terbantahkan.

"Kami menuntut KPK untuk transparan mengenai dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP," kata Dedi.

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap Gus Yaqut oleh KPK tanpa adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang bersifat final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diatur dalam SEMA No. 4 Tahun 2016. 

BPK, ujar Dedi, adalah satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara secara nyata l.

"Bahwa pasca Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil. Hal ini berarti unsur 'merugikan keuangan negara' tidak boleh lagi didasarkan pada perkiraan, asumsi, atau potensi kerugian," ujarnya. 

Dedi menilai, penetapan tersangka yang dilakukan sebelum adanya angka kerugian negara yang pasti adalah pelanggaran nyata terhadap prinsip hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Kedua, menurut dia, LBH Ansor NTT menilai momentum dan cara penetapan tersangka ini sarat muatan politis. Penegakan hukum yang digunakan sebagai alat untuk membungkam tokoh nasional atau mematikan karakter seseorang adalah bentuk pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi dan negara hukum.

Dedi menjelaskan, tindakan menetapkan tersangka berdasarkan potensi kerugian menimbulkan ketidakpastian hukum. Itu juga merugikan harkat serta martabat Gus Yaqut.

"Kami memandang tindakan ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mengabaikan prosedur hukum yang benar (due process of law)," katanya.

Ketiga, LBH Ansor NTT melihat adanya potensi pelanggaran prosedur dalam tahap penyelidikan hingga penyidikan. Dedi menyebut penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Jika prosedur dasar diabaikan, maka status hukum tersebut batal demi hukum. 

"Keadilan tidak akan pernah tercapai melalui cara-cara yang zalim. Menggunakan lembaga negara untuk kepentingan kelompok tertentu adalah bentuk korupsi yang sesungguhnya terhadap demokrasi," ujarnya. 

LBH Ansor NTT juga mendesak KPK untuk bekerja secara profesional, independen, dan terbebas dari intervensi pihak manapun. Tuntutan lainnya, LBH Ansor NTT meminta KPK harus berani membuka secara terang benderang konstruksi kasus ini agar publik tidak melihat ini sebagai pesanan politik.

Pihaknya menginstruksikan seluruh kader Ansor dan Banser di NTT untuk tetap tenang, satu komando, dan terus mengawal kasus ini hingga keadilan ditegakkan. 

"LBH Ansor NTT akan terus berdiri di garis depan untuk memberikan pembelaan hukum dan memastikan bahwa kebenaran tidak akan bisa dikalahkan oleh skenario apapun," ujarnya. (fan) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.