TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua mafia tanah di Kabupaten Bungo, Jambi divonis 2 tahun 3 bulan penjara.
Vonis dua terdakwa kasus pemalsuan sertifikat tanah ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bungo digelar pada Selasa (13/1/2026).
Dua terdakwa kasu ini yakni Mei Renty Sinaga berstatus tenaga honorer dan lulus PPPK pada 2024 dan Imanuel Purba berprofesi sebagai pengacara.
Majelis hakim yang diketuai Sahida Ariyani dan dua hakim anggota Muhammad Faisal dan Dimas Aria Putra menilai terdakwa Imanuel Purba dan Mei Renty Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Keduanya melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 391 UU nomor 1 tahun 2023 atau sebelumnya pasal 263 ayat 1 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai dalam dakwaan primair.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip Tribunjambi.com dari laman sipp.pm-muarabungo, Rabu (14/1/2026).
Sementara barang bukti dikembalikan jaksa untuk kepentingan penyidikan satuorang atas nama Zulkifli yang masih dalam pencarian.
Baca juga: Kecelakaan di Jalan Lintas Jambi–Merlung, Siswi SMA Tewas Tertabrak Truk Box
Baca juga: 2 Tersangka Mafia Tanah di Bungo Jambi Dilimpahkan ke Kejari
Atas vonis ini, pihak terdakwa nyatakan akan mengajukan banding.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara 3 tahun penjara.
Untuk diketahui, selain dua terdakwa, terdapat 3 orang yang sudah divonis bersalah yakni Husor Tamba, Rizki Yolanda Rusfa dan Irvan Daules pada 2024 lalu.
Husor Tamba divonis 2 tahun, Rizki Yolanda Rusfa divonis 2 tahun 3 bulan dan Irvan Daules divonis 1 tahun 2 bulan.
Lalu ada satu orang atas nama Zulkifli dalam pencarian pihak kepolisian.
Modus operandi dalam kasus mafia tanah di kabupaten Bungo ini, Zulkifli tersangka yang sedang melarikan diri membuat surat jual beli seolah-olah tanah tersebut miliknya dan dijual kepada orang berinisial Husor Tambua (sudah divonis).
HT mengajukan pembuatan sertifikat melalui kuasanya dan berkomunikasi dengan honorer di Kantor BPN BUngo.
Dua tersangka oknum honorer ini menerbitkan sertifikat atas nama Husor Tambua. (*)
Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi