Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - DPRD Lampung mendukung rencana pemerintah menghadirkan layanan taksi listrik di Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Namun, DPRD menekankan pentingnya regulasi yang jelas agar kebijakan tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
Wakil Ketua DPRD Lampung Naldi Rinara mengatakan, transformasi transportasi publik berbasis kendaraan listrik berpotensi mendorong pendapatan daerah, membuka lapangan kerja, serta menekan angka pengangguran.
“Kebijakan ini strategis, tapi harus didukung regulasi yang komprehensif supaya manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar Naldi, Rabu (14/1/2025).
Menurutnya, Lampung berpeluang menjadi provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
Karena itu, aturan main yang jelas diperlukan agar implementasi tidak menimbulkan persoalan di lapangan.
Naldi menegaskan, DPRD siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran untuk memastikan program taksi listrik berjalan sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Sebelumnya, Pemprov Lampung menargetkan layanan taksi listrik diluncurkan pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari modernisasi transportasi publik sekaligus upaya pengendalian polusi udara.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan, pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta.
Selain infrastruktur, Pemprov Lampung juga memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen.
Dengan adanya taksi online listrik ini, Mirza juga berharap dapat menambah lapangan kerja baru. “Rekrutmen driver-nya nanti dengan syarat masyarakat ber-KTP Lampung, dengan kategori Desil 1–5, termasuk driver perempuan 30 persen," kata Mirza.
Pemerintah daerah turut membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.
Diketahui, jaringan SPKLU PLN telah tersebar di berbagai kabupaten/kota di Lampung.
Secara keseluruhan, PLN memiliki 67 unit SPKLU yang berada di 40 lokasi di seluruh Lampung.
“Untuk se-Lampung ada 67 unit SPKLU di 40 lokasi. Ini di luar fasilitas milik pihak swasta seperti diler kendaraan listrik,” jelas Manajer Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Lampung Darma Saputra.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)