- Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Hakim ad hoc adalah hakim yang direkrut dari luar lingkungan peradilan (akademisi, advokat, praktisi, aktivis) untuk keahlian khusus, misalnya Tipikor, HAM, PHI (Pengadilan Hubungan Industrial), peradilan niaga, atau Perikanan.
Sebanyak 12 hakim ad hoc hadir mengenakan kemeja batik, mewakili berbagai bidang peradilan khusus seperti Tipikor, HAM, Hubungan Industrial (PHI), hingga Perikanan.
Koordinator FSHA Aidil Akbar menyebut kehadiran mereka cukup representatif.
“Kami ingin menyampaikan aspirasi hakim ad hoc seluruh Indonesia yang kami tampung,” ujarnya.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati bersama Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, serta dihadiri sejumlah anggota Komisi III, di antaranya I Wayan Sudirta, Rikwanto, Benny Utama, Muhammad Rahul, Rudianto Lallo, dan Nasir Djamil.
Agenda utama RDPU adalah membahas perubahan Perpres No. 5 Tahun 2013 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc.
Dalam aturan saat ini, hakim ad hoc menerima tunjangan rata-rata: Tipikor sekitar Rp18,7 juta, HAM Rp20–24 juta, PHI Rp15–17 juta, dan Perikanan Rp15–16 juta.
FSHA menilai angka tersebut jauh tertinggal dibanding hakim karier yang mulai 2026 akan menerima penghasilan antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan sesuai PP No. 42 Tahun 2025.
FSHA menegaskan disparitas kesejahteraan ini tidak sejalan dengan beban kerja dan tanggung jawab hakim ad hoc yang menangani perkara-perkara strategis.
Mereka berharap DPR dan pemerintah segera menindaklanjuti perubahan regulasi agar kesejahteraan hakim ad hoc lebih adil dan proporsional.