Oleh: Mudassir Hasri Gani
Mahasiswa S3 Administrasi Publik Universitas Negeri Makassar
WACANA pembentukan Provinsi Luwu Raya kembali mengemuka dan disertai ekspresi publik berupa aksi demonstrasi yang terjadi pada tanggal 12 Januari 2026 di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Fenomena ini kerap dibaca sebagai tekanan politik semata.
Padahal, di baliknya tersimpan emosi kolektif masyarakat yang terakumulasi dalam sejarah panjang aspirasi, pengalaman layanan publik, dan respons kebijakan negara yang dirasakan belum tuntas.
Secara historis, aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya telah muncul sejak awal 1960-an. Tokoh Luwu, Andi Djemma, pernah menyuarakan permintaan pembentukan daerah tersendiri kepada Presiden Soekarno.
Aspirasi tersebut kembali menguat pada era reformasi 1998 dengan terbentuknya berbagai komite perjuangan. Artinya, tuntutan ini hidup lintas generasi dan menjadi bagian dari memori kolektif masyarakat Luwu Raya.
Dalam psikologi sosial, memori kolektif berperan besar membentuk identitas dan emosi bersama. Ketika aspirasi yang sama berulang kali disuarakan namun tak kunjung memperoleh kepastian kebijakan, emosi publik bergeser dari harapan menjadi frustrasi.
Aksi demonstrasi yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat Luwu Raya perlu dibaca sebagai saluran ekspresi emosi kolektif upaya untuk didengar dan diakui, bukan semata pembangkangan terhadap negara.
Namun, negara sejatinya tidak sepenuhnya abai. Pembentukan provinsi diatur secara ketat dalam kerangka hukum nasional.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, menetapkan syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
Di antaranya mencakup jumlah minimal daerah kabupaten/kota, kemampuan fiskal, kesiapan aparatur pemerintahan, serta dukungan politik dari daerah induk dan DPRD.
Secara normatif, regulasi ini bertujuan menjaga keberlanjutan pemerintahan dan mencegah pemekaran yang tidak siap. Namun, dalam perspektif psikologi kebijakan publik, regulasi yang baik secara hukum belum tentu kuat secara sosial.
Teori Procedural Justice menekankan bahwa penerimaan publik terhadap kebijakan sangat dipengaruhi oleh proses dan komunikasi.
Ketika negara hanya menampilkan bahasa regulasi tanpa menjelaskan makna dan arah kebijakan secara empatik, legitimasi kebijakan berpotensi melemah.
Pengalaman konkret layanan publik turut memperkuat emosi kolektif tersebut. Dalam bidang kesehatan, warga dari wilayah Luwu Utara dan Luwu Timur masih menghadapi keterbatasan akses layanan rujukan dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
Kondisi ini diperberat oleh jarak geografis Luwu Timur dengan Kota Makassar sebagai ibu kota provinsi yang mencapai sekitar ±552 kilometer atau ±12 jam perjalanan darat.
Jarak ini bukan sekadar persoalan fisik, tetapi juga menghadirkan jarak psikologis dalam akses pelayanan.
Di sektor pendidikan, jarak pengambilan keputusan yang terpusat di Makassar serta keterbatasan fasilitas pendidikan berkualitas di wilayah Luwu memunculkan persepsi ketertinggalan struktural.
Sementara itu, infrastruktur konektivitas antarwilayah masih menjadi tantangan, sehingga mobilitas ekonomi dan akses layanan dasar belum optimal.
Jarak tempuh yang panjang juga menyulitkan koordinasi pemerintahan, terutama ketika pejabat daerah harus menghadiri rapat koordinasi dan forum pengambilan keputusan yang menuntut kehadiran langsung di ibu kota provinsi.
Dalam jangka panjang, situasi ini membentuk pengalaman berulang bahwa negara terasa jauh dalam praktik, bukan hanya dalam peta.
Akumulasi pengalaman ini berdampak pada kepercayaan publik (trust). Dalam psikologi politik, kepercayaan tidak runtuh karena satu kebijakan, tetapi karena pengalaman berulang yang dirasakan tidak adil.
Ketika trustmelemah, masyarakat cenderung memaknai pemekaran wilayah sebagai solusi simbolik untuk mendekatkan negara dan memperbaiki pelayanan.
Faktor lain yang tak kalah penting adalah identitas kolektif. Luwu Raya memiliki sejarah dan identitas sosial yang kuat sebagai satu kesatuan wilayah.
Teori social identity menjelaskan bahwa pengakuan terhadap identitas kelompok berpengaruh besar terhadap harga diri kolektif.
Ketika identitas ini belum terartikulasikan dalam struktur kebijakan dan pembangunan, pemekaran dipersepsikan sebagai jalan untuk memperoleh pengakuan tersebut.
Penulis berpandangan bahwa wacana Provinsi Luwu Raya perlu dikelola secara regulasi dan humanis. Jika pemekaran belum memenuhi syarat undang-undang, pemerintah wajib menjelaskannya secara terbuka, konsisten, dan empatik, sembari menghadirkan kebijakan antara: penguatan layanan kesehatan regional, pendidikan, dan percepatan infrastruktur di Luwu Raya.
Mengabaikan emosi kolektif hanya akan memperpanjang siklus frustrasi dan aksi jalanan.
Pada akhirnya, demonstrasi dan tuntutan pemekaran Luwu Raya adalah alarm psikologis bagi negara.
Ia menandai jarak legitimasi, kepercayaan, dan pengakuan identitas.
Kebijakan publik yang peka terhadap dimensi ini akan lebih mampu menjaga kohesi sosial apa pun keputusan akhirnya.