Laporan Dugaan Intimidasi Terdakwa oleh Oknum Jaksa Kejari KKT Dalam Proses
January 14, 2026 03:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Laporan pengaduan dugaan ancaman dan Intimidasi yang diduga dilakukan oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dalam sidang perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar masih ditindaklanjuti Kejaksaan Tinggi Maluku hingga Rabu (14/1/2026).

Terdakwa dalam kasus ini ialah La Kamaludin Alias La Toi. 

Laporan dilayangkan tim penasehat hukum terdakwa sejak 11 November 2025. 

Pengaduan ini resmi dilaporkan ke Asisten Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Maluku.

Laporan pengaduan tercatat berdasar Surat No. 001/AKW/MKSR/XI/2025. 

Jaksa yang dilaporkan yakni Jaksa berinisial “N” dan seorang staf berinisial “R”.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, kepada TribunAmbon.com, mengaku bahwa saat ini tim pengawas sementara proses tahap klarifikasi. 

“Ada proses klarifikasi oleh tim pengawasan,” singkatnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (14/1/2026) pagi. 

Baca juga: Waduh! Sabu Diselipkan Dalam Roti saat Penitipan Makanan di Lapas Ambon

Baca juga: Jawab Komentar Damkar Terlambat, Kadis: Respon Time Dibawah 15 Menit

Lebih lanjut, sejumlah pihak telah dimintai proses klarifikasi. 

“Untuk jumlahnya belum tahu, pihak-pihak terkait termasuk jaksa-jaksa yang dilaporkan,” sambungnya. 

Ardi berharap pihak pelapor dapat bersabar menunggu hasil proses tersebut. 

“Kami berharap palapor bersabar. Setelah rangkaian yang dilakukan pengawasan akan disampaikan hasilnya,” harapnya. 

Diketahui laporan pengaduan ini resmi dilayangkan Tim Penasihat Hukum terdakwa yang tergabung dalam Kantor AKW dan partner, yakni Abdul Kadir Wokanubun, Wiwin Suwandi, Firmansyah, Hamka, dan Anggareksa. 

Kejadian ini disampaikan dalam sidang pada Kamis (6/11/2025). 

Terdakwa secara terbuka mengaku telah diintimidasi oleh oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Saumlaki. 

Pengakuan ini mencul ketika Hakim Ketua memberikan kesempatan kepada pihak Jaksa dan Terdakwa untuk menyampaikan tanggapan diakhir sidang. 

La Kamaludin mengungkapkan dua orang jaksa berinisial “N” dan “R” mendatangi di Lapas dan meminta agar dirinya mengganti penasehat hukumnya, dengan janji tuntutan akan dibuat ringan. 

Jika permintaan itu tidak dituruti, Jaksa disebut mengancam akan menjatuhkan tuntutan berat. 

Tindakan ini, penasehat hukum menilai bahwa bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemeriksaan. 

“Menurut Kami, tindakan tersebut bertentangan dengan Peraturan Jaksa No, 04 Tahun 2024 Tentang Kode Etik Perilaku dan Tata cara Pemriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa Pada pasal 9  yakni Tiga nilai utama bagi Jaksa antara lain: Integritas, Profesionalisme dan Kebijksanaan. Selain itu juga pada pasal 11 Huruf d yakni"  jaksa di larang menggunakan kewenangan atau kedudukanya untuk melakukan intimidasi, ancaman kekerasan, dan/atau kekerasan kepada orang atau pemanfaatan relasi kuasa terhadap orang lain,” jelas salah satu penasehat hukum, Firmansyah. 

Menyangkut dengan hal ini, dimintai agar Kejaksaan Tinggi Maluku dapat menindak tegas dan menangani laporan secara serius dan profesional, mengingat kasus tersebut berkaitan erat penegakan hukum. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.