TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan masyarakat terkait materi stand up comedy komika Pandji Pragiwaksono dalam pertunjukkan spesialnya bertajuk Mens Rea.
Pandji dilaporkan dengan tuduhan penghasutan dan penistaan agama.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, penyelidikan dilakukan sebagai bagian dari kewajiban kepolisian terutama dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Semua orang boleh berpendapat, namun pelapor juga memiliki hak untuk menyampaikan laporan apabila terdapat dugaan pidana dalam suatu peristiwa hukum. Itu menjadi kewajiban kami untuk menggali dan menerima setiap laporan polisi yang disampaikan oleh masyarakat," kata Iman, Rabu (14/1/2026).
Iman menjelaskan, dalam proses penyelidikan, penyidik akan mengumpulkan bahan keterangan, termasuk meminta keterangan dari para ahli.
Ini dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
"Terkait pandangan yang menyebutkan adanya kebebasan berekspresi atau produk seni. Kami mendalami apakah hal tersebut masih berada dalam koridor etika, norma, serta kaidah hukum yang diatur perundang-undangan," ujarnya.
Menurut Iman, pendalaman juga dilakukan terhadap konteks peristiwa dan dampaknya di ruang publik.
Sehingga, hasil penyelidikan dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan.
"Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Sekaligus menjaga ketertiban umum, kedamaian, dan persatuan bangsa," katanya.
Buntut dari pertunjukan yang digelar 2025 tersebut, Pandji kini dilaporkan.
Laporan atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah itu teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Laporan itu tentang dugaan penghasutan di muka umum. Dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan Pandji di Mens Rea," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.