Dua Harley-Davidson Milik Ariyanto Bakri Terparkir di Halaman Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat
January 14, 2026 04:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Jakarta Pusat melanjutkan sidang lanjutan dugaan suap, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu, (14/1/2026).

Adapun dalam perkara TPPU ini duduk sebagai terdakwa Pendiri Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF), Ariyanto Bakri dan istrinya Marcella Santoso.

Para persidangan hari penuntut umum hadirkan kendaraan milik terdakwa untuk menjadi barang bukti di persidangan.

"Bahwa benar, JPU menghadirkan dua unit kendaraan (Mobil dan motor) yang berupa bagian dari barang bukti kasus TPPU Ariyanto dan Marcella. Hal itu sebagai tindaklanjut dari perintah Majelis Hakim yang semata-mata untuk kepentingan pembuktian guna mencari kebenaran materil," kata Jubir PN Jakpus Sunoto.

Adapun pantau Tribunnews di depan gedung PN Tipikor barang bukti tersebut tiba sekira 12.00 WIB.

Tak lama berselang cover penutup motor di buka oleh petugas kejaksaan.

Terlihat dua moge tersebut masing-masing berwarna merah dan putih.

Tak hanya itu, ada juga sepeda merk Colnago berwarna merah juga dihadirkan menjadi barang bukti, serta dua helm.

SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (14/1/2026). Jaksa hadirkan 2 moge milik Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso.
SIDANG SUAP HAKIM - Sidang dugaan suap, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan perintangan penyidikan terkait korupsi vonis lepas ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) korporasi, pada Rabu (14/1/2026). Jaksa hadirkan 2 moge milik Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Sementara itu penulusuran Tribunnews moge tersebut model CVO (Custom Vehicle Operations) yang merupakan kasta tertinggi pada lini Harley-Davidson. Serta Harley-Davidson Low Rider ST. 

Kemudian majelis hakim, penuntut umum, terdakwa dan kuasa hukum mengecek barang bukti tersebut keluar dari ruang persidangan sekira 13.30 WIB.

Lalu penuntut umum menanyakan mengenai barang bukti tersebut kepada saksi eks asisten pribadi terdakwa Ariyanto, Maya Kurniawati.

"Tahu di medsos," jawab Maya saat ditanya dua moge tersebut.

Kemudian majelis hakim menanyakan terkait barang bukti tersebut kepada para terdakwa.

"Bener pak, dari covid kita sudah punya barang ini (2 moge satu sepeda)," jawab Marcella Santoso.

Dakwaan Marcella Santoso Dkk

Advokat Marcella Santoso didakwa memberikan suap senilai Rp40 miliar kepada majelis hakim agar menjatuhkan vonis lepas atau ontslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO).

Ketiga korporasi itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group.

Tak hanya Marcella, dakwaan itu juga berlaku untuk tiga terdakwa lainnya yakni dua pengacara Ariyanto Bakri dan Junaidi Saibih serta Social Security License Wilmar Group Muhammad Syafei.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum saat membacakan dakwaan untuk ke empat terdakwa itu dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/10/2025) malam.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Ariyanto, Junaedi Saibih dan M Syafei memberikan uang tunai dalam bentuk mata uang dollar Amerika (USD) sejumlah 2.500.000 atau senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar) kepada hakim," kata Jaksa di ruang sidang.

Jaksa menyebut bahwa uang suap senilai Rp40 miliar itu diberikan Marcella melalui Muhammad Arif Nuryanta selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Uang tersebut kata Jaksa diberikan oleh Marcella kepada Arif dan Wahyu sebanyak dua tahap.

Setelah itu Jaksa menjelaskan uang tersebut kemudian dibagikan oleh Arif Nuryanta kepada tiga majelis hakim yang mengadili perkara ekspor CPO tersebut yakni Djuyamto selaku Ketua Majelis Hakim senilai Rp9,5 miliar, Agam Syarif Baharudin selaku Hakim Anggota dan Ali Muhtarom selaku Hakim Ad Hoc senilai Rp6,5 miliar.

Tak hanya majelis, Arif Nuryanta dan Wahyu kata Jaksa juga menerima jatah uang suap tersebut dengan masing-masing sejumlah Rp15,7 miliar dan Rp2,4 miliar.

"Uang suap itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili yaitu supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana korupsi korupsi migor dengan terdakwa Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musimas Group memberikan putusan lepas atau ontslag," jelasnya.

Selain didakwa kasus suap, Marcella, Ariyanto dan Syafei juga didakwa melakukan tindak pencucian uang (TPPU).

Ketiga terdakwa itu disebut Jaksa menyembunyikan dan atau menyamarkan uang hasil tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatannya Jaksa pun menjerat ke empat terdakwa dengan Pasal sebagai berikut:

Marcella dan Ariyanto didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Juanedi Saibih didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Kejaksaan Sebut Kapal Pesiar Ariyanto Bakri Bisa Dilelang Meski Perkara Belum Inkrah

M Syafei didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.