Live TikTok Meresahkan, Konten Kreator Asal Tulungagung Ditertibkan Satpol PP Kediri
January 14, 2026 04:50 PM

TRIBUNMATARAMAN.COM, KEDIRI - Aktivitas siaran langsung di platform TikTok yang dinilai tak pantas dilakukan seorang konten kreator di kawasan Monumen Simpang Lima Gumul (SLG) Kabupaten Kediri.

Kegiatan ini berujung penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Kediri. 

Perempuan yang diketahui berasal dari Tulungagung itu melakukan live di ruang publik dengan konten ekstrem yang memicu keresahan warga, Minggu (11/1/2026) sore.

Dalam siaran langsung tersebut, konten kreator itu diketahui meminta saweran secara daring kepada penonton.

Sebagai imbalannya, ia melakukan sejumlah tantangan yang menggambarkan tindakan menyakiti diri sendiri menggunakan alat-alat dapur dan aksi lain yang dianggap tidak pantas ditampilkan di hadapan umum.

Aksi itu pun menuai protes dari masyarakat. Sejumlah warga melaporkan aktivitas tersebut karena dilakukan di kawasan SLG yang merupakan ruang publik dan banyak dikunjungi keluarga, termasuk anak-anak.

Laporan itulah yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satpol PP Kabupaten Kediri.

Petugas Satpol PP langsung mendatangi lokasi untuk menghentikan aktivitas live tersebut dan memberikan teguran kepada yang bersangkutan.

Menurut petugas, konten yang ditampilkan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, serta berdampak negatif bagi pengunjung di sekitar kawasan SLG.

Baca juga: Pemkab Kediri Soroti Minimnya Pekerja dan Keterlambatan Material Pembangunan Pasar Ngadiluwih

Plt Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio menjelaskan bahwa pihaknya memang tidak memiliki kewenangan mengatur isi konten di media sosial.

Namun, ketika aktivitas tersebut dilakukan secara langsung di ruang publik, maka tetap menjadi ranah penegakan ketertiban umum.

"Kalau untuk konten online-nya memang di luar ranah kami. Namun yang kami tindak ini adalah perbuatannya secara offline di ruang publik, yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," ucap Kaleb, Rabu (14/1/2026).

Kaleb menambahkan, dalam live TikTok tersebut, perempuan itu melakukan aksi seolah-olah menyiksa atau menyakiti diri sendiri.

Aksi semacam itu dinilai tidak hanya melanggar norma kepatutan di ruang publik, tetapi juga berpotensi memberi contoh buruk bagi masyarakat, khususnya anak-anak.

"SLG ini banyak pengunjungnya, terutama anak-anak. Jika mereka melihat aktivitas seperti itu, tentu tidak baik bagi perkembangan mental dan kejiwaan mereka," tegasnya.

Atas dasar itu, Satpol PP Kabupaten Kediri memberikan peringatan agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan siaran langsung dengan konten serupa di kawasan SLG maupun ruang publik lainnya.

Penertiban tersebut dilakukan secara persuasif agar tidak menimbulkan kegaduhan lebih luas.

Kaleb berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi para konten kreator agar lebih bijak dalam membuat dan menayangkan konten, terutama ketika dilakukan di tempat umum.

Menurutnya, ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman, nyaman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kami berkomitmen menjaga ketertiban dan ketentraman umum, serta melindungi masyarakat dari paparan konten ekstrem yang tidak sesuai dengan nilai-nilai sosial di ruang publik," tandasnya.

(Isya Anshori/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.