BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Isu peredaran liquid vape yang diduga mengandung narkotika kian meresahkan publik. Setelah aparat mengungkap kasus kepemilikan puluhan pod vape berisi zat terlarang di Pangkalpinang, kekhawatiran masyarakat pun merembet ke gerai-gerai vape yang selama ini beroperasi secara legal.
Rabu (14/1/2026), Bangkapos.com mendatangi salah satu vape store di Kota Pangkalpinang, Wargar Vape Station, untuk menggali bagaimana pelaku usaha memandang maraknya isu vape narkotika yang kini menjadi sorotan nasional.
Pantauan di lokasi, Wargar Vape Station menjual beragam perangkat vape, mulai dari ukuran kecil hingga besar, dengan rentang harga ratusan ribu hingga jutaan rupiah. Liquid vape yang dijajakan pun bervariasi, dibanderol mulai puluhan ribu hingga sekitar Rp250 ribu per botol.
Pegawai Wargar Vape Station Pangkalpinang, Bara, mengakui bahwa isu liquid vape mengandung narkotika sudah ramai diperbincangkan dan turut menjadi kekhawatiran konsumen.
"Isu ini memang sudah kami dengar dan jadi pembicaraan masyarakat. Tapi kami menegaskan, seluruh liquid yang dijual di Wargar ini didatangkan dari pemasok resmi," ujar Bara kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan, seluruh produk liquid vape di gerainya telah memenuhi ketentuan kepabeanan dan cukai. Salah satu penanda utama yang selalu diperhatikan pihaknya adalah keberadaan pita cukai yang masih tersegel pada kemasan liquid.
"Liquid yang resmi itu bisa dilihat dari segel cukainya. Kalau masih tersegel bea cukai, itu berarti masuk ke Indonesia lewat jalur resmi dan sudah melewati pemeriksaan. Itu yang kami jual," tegasnya.
Bara menduga, liquid vape yang mengandung narkotika kemungkinan besar berasal dari pasar gelap dan diproduksi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang tidak terdaftar secara resmi.
"Kalau dari informasi yang beredar, liquid yang mengandung narkoba itu justru tidak ada cukainya. Biasanya dibuat tanpa embel-embel perusahaan, tidak terdaftar di Bea Cukai, dan beredar lewat jalur ilegal," jelasnya.
Menurutnya, masyarakat perlu diedukasi untuk lebih jeli membedakan liquid vape legal dan ilegal. Keberadaan pita cukai dinilai menjadi indikator paling mudah untuk memastikan keamanan produk.
"Kalau mau aman, pastikan ada cukainya dan segelnya utuh. Itu penting agar konsumen tidak terjebak produk ilegal," katanya.
Terkait pasokan, Bara menyebut Wargar Vape Station hanya mengambil barang dari distributor besar di kota-kota utama seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya, yang seluruhnya telah memenuhi kewajiban cukai.
"Pemasok kami jelas. Dari Jakarta, Bandung, Surabaya, semuanya wajib cukai dan tersegel," ujarnya.
"Terus terang kami merasa terganggu. Masyarakat jadi khawatir, padahal tidak semua vape atau liquid itu berbahaya. Kami ini penjual resmi, dan kebanyakan konsumen vape juga orang-orang yang ingin mengurangi atau berhenti dari rokok konvensional," ucapnya.
Ia menegaskan, kasus peredaran liquid vape mengandung narkotika tidak bisa digeneralisasi dan harus dilihat sebagai ulah segelintir oknum.
"Kalau ada yang berisi narkoba, itu pasti oknum nakal. Bukan dari toko-toko resmi seperti kami," pungkasnya.
Isu peredaran narkotika melalui vape kini menjadi tantangan baru bagi aparat penegak hukum dan regulator. Di satu sisi, pengawasan terhadap peredaran liquid ilegal perlu diperketat. Di sisi lain, edukasi publik menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak pada produk berbahaya yang beredar di luar jalur resmi.
Kasus di Pangkalpinang menjadi peringatan bahwa tren gaya hidup modern seperti vape dapat disalahgunakan sebagai kamuflase peredaran narkotika, sekaligus menuntut kehati-hatian lebih bagi konsumen dan pelaku usaha yang beroperasi secara legal. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)