JPU Kejari Pati Tolak Eksepsi Botok dan Teguh, AMPB: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
January 14, 2026 06:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Di bawah langit mendung di atas Kantor Pengadilan Negeri Pati, Rabu (14/1/2026) pagi, suasana mendadak riuh.

"Semakin ditekan, semakin melawan! Semakin ditekan, semakin melawan!"

Teriakan itu menyeruak lantang dari mulut para pendukung Teguh Istiyanto dan Supriyono alias Botok, dua pentolan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menjadi terdakwa perkara kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.

Baca juga: Kuasa Hukum AMPB Ajukan Penangguhan Penahanan Botok dan Teguh, 800 Warga Pati Siap Jadi Penjamin

• Jenazah Syafiq Ali Dibawa ke RSUD Goeteng Purbalingga, Ditemukan di Bebatuan Jurang Kali Lembarang

• GEGER Pertalite Bercampur Air di SPBU Bacin Kudus, Tangki Tidak Tertutup Rapat

Dakwaan itu merupakan buntut dari aksi AMPB memblokade Jalan Pantura Pati-Juwana pada 31 Oktober 2025 petang.

Itu adalah bentuk kekecewaan mereka karena sidang Paripurna Hak Angket DPRD Kabupaten Pati yang saat itu memutuskan untuk tidak memakzulkan Bupati Sudewo.

Saat meninggalkan ruang sidang dan hendak masuk ke mobil tahanan, Teguh Istiyanto dan Botok menyempatkan diri untuk memberikan pernyataan di hadapan awak media dan para pendukung mereka.

Mereka baru saja menjalani sidang dengan agenda tanggapan Penuntut Umum atas eksepsi (keberatan) dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Alih-alih membicarakan nasib pribadinya, Teguh justru memulai pernyataannya dengan ungkapan simpati atas bencana banjir dan tanah longsor yang sedang melanda Kabupaten Pati.

"Wilayah Pati sedang mengalami bencana banjir, kami turut prihatin dan menyampaikan duka atas kejadian ini," ujar Teguh. 

Dia menginstruksikan kepada seluruh personel AMPB maupun simpatisan AMPB untuk tetap turun ke jalan—bukan untuk berdemonstrasi, melainkan melakukan aksi kemanusiaan membantu korban banjir.

Teguh Bersitegang dengan Petugas

Sempat terjadi sedikit ketegangan ketika petugas dari Kejaksaan Negeri Pati menepuk-nepuk pundak Teguh memberi kode agar Teguh segera mengakhiri pernyataannya dan masuk ke mobil tahanan yang akan mengantarkannya ke Lapas.

"Nanti dulu! Kami berhak menyampaikan pendapat! Ini dilindungi Undang-Undang!"

"Kami berhak menyampaikan pendapat! Tahu tidak? Kamu penegak hukum tahu aturan nggak?" teriak Teguh.

Para pendukungnya pun berupaya menenangkan Teguh.

Teguh kemudian melanjutkan pernyataannya dengan mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat permohonan untuk meminjam barang bukti kasus mereka berupa mobil Ranger dan Chevrolet agar bisa digunakan sebagai armada sosial pengangkut bantuan bagi warga terdampak banjir.

"Mohon untuk AMPB tetap di depan dalam membantu warga. Nanti kalau perlu dibuatkan posko (bantuan untuk korban banjir)," ucap dia.

Terkait esensi kasus, Teguh juga menyoroti landasan hukum yang menjerat dirinya dan Botok. 

Dia mengkritik tajam penggunaan pasal-pasal UU dalam kasus pemblokiran jalan Pantura yang melibatkannya.

KAWAL PERSIDANGAN - Massa AMPB menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025). Mereka mengawal sidang perdana yang dilakoni Botok dan Teguh Istiyanto.
KAWAL PERSIDANGAN - Massa AMPB menggelar aksi di halaman Pengadilan Negeri Pati, Rabu (24/12/2025). Mereka mengawal sidang perdana yang dilakoni Botok dan Teguh Istiyanto. (TRIBUN JATENG/Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: 800 Orang Teken Permohonan Penangguhan Penahanan Teguh-Botok 

Sebut Undang-undang Penjajah

Dengan kacamata sejarah, Teguh menyebut aturan tersebut sebagai "warisan kolonial" yang dulu digunakan Belanda untuk membungkam para pejuang kemerdekaan.

"Undang-Undang yang didakwakan pada kami, pasal-pasal tersebut adalah Pasal (turunan dari) UU Nomor 1 Tahun 1946."

"Itu adalah Undang-Undang Belanda atau Undang-Undang penjajah. Undang-Undang itu diterapkan Belanda untuk membatasi ruang gerak pejuang yang merusak jalan untuk menghambat kendaraan penjajah."

"Dan kali ini, itu diterapkan kepada kami. Artinya, kami dianggap pemberontak karena menyuarakan kebenaran," tegas dia.

Untuk diketahui, UU Nomor 1 Tahun 1946 adalah undang-undang yang menetapkan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP lama).

Bagi Teguh dan para pengikutnya, blokade jalan Pantura beberapa waktu lalu bukanlah tindakan kriminal murni, melainkan bentuk protes atas mandegnya keadilan di daerah. 

Dia menyamakan stigma "pemberontak" yang kini melekat pada dirinya dengan label serupa yang pernah diberikan Belanda kepada para pahlawan bangsa.

Drama berakhir saat mesin mobil tahanan menderu.

Sambil melambaikan tangan dari jendela mobil tahanan, teriakan Teguh menyapu udara.

"Semakin ditekan, semakin melawan! Kita adalah pejuang!"

"Untuk warga Pati dan teman-teman AMPB, tetap lanjutkan perjuangan ya! Semangat!"

"Walaupun dianggap pemberontak, tapi sesungguhnya kita adalah pejuang!"

"Seperti yang dilakukan oleh para pahlawan yang dulu memperjuangkan kemerdekaan Indonesia melawan penjajah!" teriak Teguh dari balik terali mobil tahanan.

Mobil hijau tua itu pun perlahan meninggalkan pelataran pengadilan, diiringi kepulan asap dan teriakan "Merdeka!" dari para pendukungnya.

Sementara, Pengadilan Negeri (PN) Pati bersiap membacakan putusan sela terkait kasus dugaan pelanggaran hukum dalam aksi pemblokiran jalan Pantura dengan terdakwa Supriyono alias Botok dan kawan-kawan. 

Keputusan ini menyusul rampungnya agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.

Juru Bicara PN Pati, Retno Lastiani mengungkapkan bahwa persidangan perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti tersebut telah berjalan sejak akhir tahun lalu. 

Setelah pembacaan dakwaan pada 24 Desember 2025 dan eksepsi dari penasihat hukum pada 7 Januari 2026, persidangan hari ini berfokus pada jawaban jaksa.

"Majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah. Pembacaan putusan sela dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu, 21 Januari 2026, pukul 09.00 di Ruang Sidang Cakra," ujar Retno, Rabu (14/1/2026).

Baca juga: Botok dan Teguh Merasa Jadi Korban Kriminalisasi dalam Kasus Blokade Jalan

• Kabar Terkini Sri Mulyani Mantan Menteri Keuangan, Jadi Dewan Pengawas Yayasan Milik Bill Gates

• Waiting List Haji di Jawa Tengah Capai 911 Ribu Jemaah, Daftar Tahun Ini Berangkatnya 2052

JPU Tolak Eksepsi

Terkait permohonan penangguhan penahanan yang sempat diajukan oleh pihak terdakwa, Retno menyebutkan bahwa hingga saat ini majelis hakim belum memberikan informasi terbaru atau keputusan mengenai hal tersebut. 

Fokus utama saat ini adalah persiapan putusan sela untuk menentukan apakah persidangan akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau berhenti karena keberatan terdakwa diterima.

Sementara, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati secara tegas menolak seluruh poin keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh tim penasihat hukum terdakwa Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto.

Penolakan tersebut disampaikan dalam persidangan dengan agenda tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Pati, Rabu (14/1/2026). 

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Yoki Pardede menjelaskan bahwa materi eksepsi yang diajukan pihak terdakwa dinilai tidak sesuai dengan batasan hukum yang berlaku.

"Pada intinya kami menolak seluruh eksepsi dari penasihat hukum terdakwa. Alasannya karena sebagian besar keberatan yang disampaikan sudah masuk ke pokok materi perkara," ujar Rendra.

Rendra memaparkan bahwa berdasarkan Pasal 156 KUHAP (lama), eksepsi seharusnya hanya mencakup tiga hal utama, yakni kewenangan mengadili, dakwaan yang tidak dapat diterima, atau surat dakwaan yang harus dibatalkan.

Terkait keberatan pihak terdakwa mengenai penggunaan aturan hukum yang dianggap sebagai warisan kolonial atau "pasal Belanda", Rendra menegaskan bahwa pihaknya masih mengacu pada hukum acara yang berlaku saat ini.

"Kami masih mengacu pada KUHAP yang lama. Namun, untuk penentuan akhirnya nanti, kami mengikuti kebijakan dari Majelis Hakim," jelasnya.

Dia menambahkan, jika dalam putusan sela, hakim memutuskan untuk menggunakan acuan hukum yang baru, pihak penuntut umum siap untuk mengikutinya sesuai mekanisme yang ada.

Saat ini, pihak JPU tinggal menunggu keputusan dari Majelis Hakim yang dijadwalkan akan dibacakan pada pekan depan dalam agenda putusan sela.

Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi-saksi atau dihentikan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.