Dua Saham Kena Suspensi, Satu Masuk FCA, 15 Januari 2026
January 14, 2026 06:17 PM

TRIBUNBANTEN.COM - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengambil sejumlah langkah pengawasan terhadap perdagangan saham pada pertengahan Januari 2026.

Tercatat, dua saham dikenakan penghentian sementara (suspensi), sementara satu saham lainnya masuk dalam mekanisme Full Call Auction (FCA).

Dua saham yang dikenai suspensi adalah PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) dan PT Ifishdeco Tbk (IFSH). Suspensi dilakukan menyusul terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan dalam waktu singkat.

Baca juga: Saham BUMI Berpotensi Masuk MSCI Februari 2026, Siap Susul BRMS?

Sehubungan dengan kondisi tersebut, BEI memandang perlu menghentikan sementara perdagangan saham PT Sreeya Sewu Indonesia Tbk (SIPD) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai mulai sesi I pada 14 Januari 2026 hingga pengumuman bursa lebih lanjut.

Langkah serupa juga diterapkan terhadap saham PT Ifishdeco Tbk (IFSH). Perdagangan saham IFSH di Pasar Reguler dan Pasar Tunai dihentikan sementara mulai sesi I tanggal 14 Januari 2026 sebagai bentuk perlindungan bagi investor.

“Bursa mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh masing-masing perseroan,” tulis BEI dalam keterangannya.

Sementara itu, saham PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) justru mengalami perubahan status perdagangan. Setelah sebelumnya dikenai suspensi, BEI memutuskan membuka kembali perdagangan saham PKPK.

Merujuk Pengumuman Bursa Nomor Peng-SPT-00006/BEI.WAS/01-2026 tertanggal 5 Januari 2026 serta berdasarkan hasil penilaian bursa, suspensi atas perdagangan saham PKPK dicabut dan saham tersebut kembali diperdagangkan mulai sesi I pada 15 Januari 2026.

Namun demikian, perdagangan saham PKPK dilakukan dengan mekanisme Full Call Auction (FCA) sebagai bagian dari pengawasan bursa terhadap pergerakan harga dan aktivitas transaksi yang tidak wajar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.