TRIBUN TIMUR, MAKASSAR – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, mempertanyakan kepatuhan PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel terkait pengelolaan kawasan pariwisata Tanjung Bunga dan sekitarnya.
Sorotan itu mengemuka saat Sufriadi memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sulsel dengan jajaran manajemen GMTD yang dihadiri Direktur Utama PT GMTD, Ali Said.
RDP digelar di kantor sementara DPRD Sulsel, BMBK Sulsel, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (14/1/2026) siang.
SK yang dimaksud yakni SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1188/XI/1991 yang ditandatangani Gubernur Ahmad Amiruddin.
Dalam keputusan tersebut, GMTD diberikan kewenangan mengembangkan kawasan usaha pariwisata seluas 1.000 hektare, dengan rincian 700 hektare berada di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, dan 300 hektare di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Sufriadi menegaskan, SK gubernur tersebut merupakan kebijakan strategis yang harus dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.
Ia menekankan, SK gubernur bukan sekadar dokumen administratif.
Di dalamnya terdapat perintah, batasan, serta kewajiban yang harus dijalankan oleh pihak pengelola.
“Karena itu, kami meminta Pak Direktur GMTD menjelaskan secara detail implementasi SK tersebut,” tegas Sufriadi.
Ia juga menegaskan DPRD Sulsel berkepentingan memastikan pemanfaatan kawasan benar-benar sesuai dengan peruntukan awal.
Yakni pengembangan kawasan pariwisata, bukan bergeser menjadi kawasan bisnis eksklusif yang menjauh dari tujuan awal kebijakan.
Selain itu, Sufriadi meminta penjelasan terbuka terkait struktur kepemilikan saham GMTD serta kontribusi ekonomi yang telah diberikan kepada daerah sejak awal konsesi hingga saat ini.
“Kami ingin semua terang-benderang. Mulai dari pelaksanaan SK gubernur, arah pengelolaan kawasan, sampai kepemilikan saham dan manfaat ekonomi bagi masyarakat serta pemerintah daerah,” ujarnya.
Namun demikian, Sufriadi menilai pihak PT GMTD masih terkesan belum sepenuhnya terbuka dalam menyampaikan data yang dibutuhkan DPRD Sulsel.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT GMTD Ali Said menegaskan perseroan merupakan perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia.
GMTD, kata dia, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diaudit secara independen, serta tunduk pada seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ali Said, setiap kebijakan, aktivitas usaha, dan struktur kepemilikan perusahaan dijalankan dalam kerangka transparansi dan akuntabilitas.
Terkait isu pertanahan yang kerap mencuat, Ali Said menyatakan seluruh aspek kepemilikan tanah telah diselesaikan melalui mekanisme peradilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Karena itu, ia menilai forum RDP lebih tepat digunakan untuk mengklarifikasi aspek administrasi dan kebijakan, bukan membuka kembali perkara hukum yang telah diputus.
Ali Said juga menegaskan sejak awal pendiriannya, GMTD mengembangkan usaha pariwisata secara terpadu.
Pengembangan itu meliputi pembangunan infrastruktur pendukung serta aktivitas ekonomi yang memberikan manfaat nyata bagi daerah.
Kontribusi tersebut, lanjutnya, tercermin melalui penciptaan lapangan kerja, penerimaan pajak dan retribusi, serta pengembangan kawasan perkotaan.
Selain itu, GMTD juga mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan bagi pemerintah daerah yang menjadi salah satu pemegang saham perseroan.
Ia menegaskan pihaknya menghormati perhatian DPRD Sulsel terhadap aspek tata kelola, kepatuhan regulasi, dan kontribusi ekonomi perusahaan.
“Dalam semangat itu, GMTD siap menyampaikan penjelasan berbasis data dan dokumen, serta memberikan masukan melalui mekanisme administrasi sesuai ketentuan,” tandasnya. (*)