Dana Desa di Kaimana Turun 60 Persen pada 2026, Ini Penjelasan Ika Damayanti
January 14, 2026 07:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Alokasi Dana Desa untuk 84 kampung di Kabupaten Kaimana Papua Barat mengalami pengurangan signifikan pada tahun 2026.  

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, kepada wartawan di Kaimana, Rabu (14/1/2026).

Menurut Ika, pengurangan tersebut mencapai 60 persen dibandingkan tahun sebelumnya. 

“Terkait pengurangan ini telah kami sampaikan kepada seluruh kepala desa di Kaimana agar segera melakukan percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026,” ujar Ika.

Baca juga: DPMK Kaimana Rekrut Fasilitator untuk Program Rp 1 Miliar per Kampung

Ia menjelaskan, berkurangnya Dana Desa dari APBN akan berdampak langsung pada Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD.

Namun, besaran pengurangan ADK masih menunggu penetapan APBD Kabupaten Kaimana tahun 2026.  

Untuk penggunaan Dana Desa tahun ini, Ika menegaskan bahwa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. 

Dana tersebut diarahkan untuk mendukung implementasi Koperasi Merah Putih, penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa, penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, serta peningkatan layanan dasar kesehatan.  

Selain itu, Dana Desa juga difokuskan pada ketahanan pangan, energi, penguatan lembaga ekonomi desa, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur melalui program Padat Karya Tunai Desa, serta pembangunan infrastruktur digital dan teknologi.

"Dana ini juga dapat digunakan untuk operasional pemerintah desa dengan batas maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa," imbuhnya.

Baca juga: Kepala DPMK Kaimana: Pencairan Dana Desa Tergantung LPJ Kepala Kampung

Ika yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Dinas Perikanan menambahkan, pagu Dana Desa Kabupaten Kaimana tahun 2025 sebesar Rp83,4 miliar.

Sementara pada tahun 2026, pagu anggaran turun menjadi Rp33,1 miliar.  

“Dengan demikian terjadi pengurangan sebesar Rp50,2 miliar atau 60 persen. Akibatnya, setiap desa di Kaimana hanya akan menerima alokasi Dana Desa sekitar Rp300 juta hingga Rp500 juta pada tahun ini,” jelasnya. 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.