Nadiem Makarim Terjerat Kasus Korupsi Chromebook, Mahfud MD Singgung Mens Rea
January 14, 2026 09:19 PM

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) merugikan negara sebesar Rp 2,18 triliun terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022. 

Nadiem Makarim juga didakwa menerima keuntungan pribadi senilai Rp 809,59 miliar.

Dakwaan tersebut disampaikan JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 5 Januari 2026.

Dalam sidang putusan sela yang digelar pada Selasa 12 Januari 2026, majelis hakim secara resmi menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh tim hukum Nadiem. 

Hakim menilai surat dakwaan jaksa sudah sah dan memenuhi syarat hukum.

Melansir Warta Kota, kasus yang menjerat Nadiem Makarim tersebut, rupanya mendapatkan perhatian serius dari pakar hukum tata negara Mahfud MD.

Mahfud MD berharap Nadiem bisa membuktikan dirinya tidak memiliki Mens Rea atau niat jahat dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.

“Mudah-mudahan dia bisa membuktikan bahwa dia tidak ada mens rea untuk itu," ujar Mahfud dalam siniar bertajuk 'Mahfud MD Buka Suara: Kasus Pandji, Yaqut & Korupsi Pajak' melalui akun YouTube pribadinya pada Rabu (14/1/2026).

Hal ini disampaikan Mahfud MD bukan hanya karena dirinya pakar hukum tata negara, melainkan juga mengenal baik pribadi Nadiem Makarim. 

Sebagai sesama menteri saat itu, Mahfud MD meyakini Nadiem Makarim adalah orang yang baik. 

"Didampingi kejaksaan pun belum tentu benar. Oleh sebab itu, kita berdoa mudah-mudahan perkara ini berjalan baik. Saya pribadi temannya Nadiem, jadi saya tahu dia ini orang baik,” jelasnya.

Mahfud kemudian mengungkit Nadiem yang disebut jaksa sudah merencanakan kejahatan Chromebook sebelum menjadi menteri.

Sebab, berdasarkan grup WA bernama 'Mas Menteri Core Team', pembicaraan yang ada di dalamnya seolah Nadiem sudah ditunjuk sebagai Mendikbud Ristek.

Menurut Mahfud, terbongkarnya grup WhatsApp itu sempat membuat Nadiem terpojok dalam kasus korupsi Chromebook ini.

Namun nyatanya, dalam dakwaan  tidak ada grup WhatsApp yang pernah diungkapkan jaksa dalam penetapan tersangka Nadiem Makarim.

"Ternyata itu tidak pernah ada. Dan di dalam dakwaan jaksa tidak muncul. Padahal itu dulu kan yang menyebabkan masyarakat. Padahal dulu Nadiem terpojok oleh soal itu kan. Masyarakat dan kita semua jadi percaya, 'oh kalau begitu memang benar ini'. Ternyata enggak ada," ujar Mahfud.

"Enggak ada dakwaan. Dan Nadiem sendiri mengatakan, 'mana ada itu? Di mana', katanya. Dan memang tidak muncul di dakwaan. Nah, itu tidak fair menurut saya kejaksaan. Meskipun itu bukan, barangkali bukan kejahatan dari kejaksaan ya, tapi itu tidak fair dalam sebuah persidangan, di mana terdakwa semula tersangka semula kemudian menjadi terdakwa diperlakukan begitu," sambung Mahfud.

Sementara itu, Mahfud memprotes insiden Nadiem yang tidak boleh memberikan keterangan kepada wartawan.

Padahal, jaksa sendiri dengan bebas menggelar konferensi pers di kantor mereka.

"Masa Nadiem tidak diberi keterangan. Haknya dilanggar. Tidak ada keseimbangan itu," imbuh dia.

Diketahui Nadiem Makarim hingga saat ini membantah telah korupsi proyek Chromebook saat menjadi Mendikbud Ristek RI. 

Bahkan Nadiem sempat membeberkan kejanggalan kasus korupsi yang menimpanya seperti hilangnya dugaan grup WhatsApp yang sempat dituduhkan jaksa terhadapnya. 

Pada akhirnya, grup WhatsApp tersebut tidak ada dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca juga: Suami Boiyen Buka-bukaan Dana Investasi Rp200 Juta, Dipakai untuk Bayar Gaji

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.