Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNCIREBON.COM, CIREBON - Di balik padatnya permukiman Kota Cirebon, ratusan rumah masih berdiri dalam kondisi jauh dari layak.
Dinding rapuh, atap bocor, hingga sanitasi seadanya menjadi potret sehari-hari warga di sejumlah kelurahan pesisir maupun kawasan non-kumuh.
Tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon berupaya menjawab persoalan itu lewat program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
Namun, di saat kota menambah alokasi, bantuan dari Pemerintah Provinsi justru dikabarkan nihil.
Kabid Kawasan Permukiman Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon, Haniah menyebutkan, bahwa pada 2026, nilai bantuan Rutilahu dari APBD Kota akan diseragamkan menjadi Rp 15 juta per unit.
“Tahun lalu bervariasi antara Rp 10 juta, Rp 12 juta, hingga maksimal Rp 15 juta rupiah. Namun, untuk tahun anggaran 2026, rata-rata dipukul rata menjadi Rp 15 juta rupiah per unit,” ujar Haniah saat ditemui di kantornya, Rabu (14/1/2026).
Dengan nilai tersebut, Pemkot Cirebon menargetkan sekitar 250 hingga 260 unit rumah yang akan dibedah melalui program Rutilahu pada 2026.
Jumlah itu terbagi antara kawasan kumuh dan non-kumuh.
“Untuk tahun 2026, perkiraannya kawasan kumuh sekitar 125 atau 127 unit, kawasan non-kumuh sekitar 130-an unit. Totalnya sekitar 250 sampai 260 unit yang sudah terinput di SIPD,” ucapnya.
Dua Wajah Rutilahu: Kumuh dan Non-Kumuh
Sejak 2025, DPRKP Kota Cirebon membagi program Rutilahu ke dalam dua sub-kegiatan, yakni kawasan kumuh dan kawasan non-kumuh.
Pemisahan ini, menurut Haniah, menyesuaikan dengan tugas pokok dinasnya yang fokus pada penanganan kawasan kumuh.
“Sekarang di 2025 ada dua sub-kegiatan, yaitu Rutilahu di kawasan kumuh dan Rutilahu di kawasan non-kumuh. Kenapa dibedakan? Karena tupoksi kami di DPRKP adalah penanganan kawasan kumuh,” jelas dia.
Berdasarkan SK tahun 2021, kawasan kumuh di Kota Cirebon tersebar di 11 kelurahan, terutama wilayah pesisir seperti Kesenden, Kebonbaru, Panjunan, Lemahwungkuk, Kesepuhan, Pegambiran, kelurahan di seluruh Kecamatan Pekalipan, serta Argasunya.
Di luar itu masuk kategori non-kumuh.
Pada 2025, Rutilahu menyasar 87 unit di kawasan kumuh dan 65 unit di kawasan non-kumuh.
Program tersebut dibagi dua tahap untuk memverifikasi data, mengganti penerima yang tidak memenuhi syarat, hingga menyesuaikan dengan APBD Perubahan.
"Alhamdulillah semuanya sudah selesai dilaksanakan,” katanya.
Rumah Paling Darurat Pun Harus Antre
Di tengah kebutuhan yang mendesak, tidak semua rumah bisa langsung diperbaiki.
Haniah menegaskan, bahwa Rutilahu memiliki mekanisme perencanaan berjenjang.
“Sistem Rutilahu itu berbeda dengan penanganan rumah ambruk. Rutilahu menggunakan sistem N-1. Artinya, data yang diinput tahun 2025 adalah untuk eksekusi tahun 2026. Jadi meskipun saat verifikasi rumahnya terlihat sangat darurat, tetap harus mengikuti prosedur dan tidak bisa langsung dikerjakan saat itu juga,” ujarnya.
Artinya, pengajuan di 2026 baru akan direalisasikan pada 2027.
Skema ini membuat program Rutilahu tidak bisa bersifat instan, meski kondisi rumah warga tergolong memprihatinkan.
Beban APBD Kota, Provinsi Justru Nihil
Seluruh target Rutilahu 2026 itu sepenuhnya ditopang oleh APBD Kota Cirebon.
“Iya, APBD Kota,” ucap Haniah, ketika ditanya apakah anggaran Rp 15 juta per unit tersebut berasal dari kas daerah.
Berbeda dengan Kota, bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat justru disebut semakin berkurang.
Padahal, sebelumnya Provinsi sempat mengucurkan bantuan di beberapa kelurahan dengan nilai lebih besar, yakni Rp 20 juta per unit.
Namun untuk 2026, kabarnya Kota Cirebon tidak lagi kebagian.
“Untuk tahun ini, 2026, kemarin dapat info untuk program Rutilahu dari Provinsi juga berkurang. Katanya Kota Cirebon untuk tahun 2026 tidak dapat (alokasi) dari Provinsi,” jelas dia.
Ia menjelaskan, bantuan Rutilahu dari Provinsi tidak dikelola oleh pemerintah kota, melainkan langsung disalurkan ke Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM).
DPRKP Kota hanya berperan dalam pendampingan.
“Untuk bantuan dari Provinsi, kami (Kota) bukan pengelolanya. Anggarannya langsung dari Provinsi ke BKM. Kami hanya melakukan pendampingan,” katanya.
Sejak 2024, Pemerintah Provinsi juga memfokuskan bantuan Rutilahu hanya pada kawasan kumuh yang menjadi kewenangannya.
“Kewenangan kawasan kumuh itu dibagi tiga, yaitu kewenangan Pusat, kewenangan Provinsi, dan kewenangan Kota, tergantung lokasi kelurahannya,” ujarnya.
Padat, Bukan Luas
Sebagian pihak menilai target 250 unit untuk wilayah sekecil Kota Cirebon tergolong besar.
Namun, Haniah menilai persoalan utamanya bukan pada luas wilayah, melainkan kepadatan permukiman.
“Kota Cirebon tidak begitu luas, tapi lihat padatnya. Jadi jangan melihat luasannya, tapi kepadatan rumahnya bagaimana,” ucap Haniah.
Ia menegaskan, tidak ada satu kelurahan yang menjadi penerima terbanyak karena semua bergantung pada usulan dan kelengkapan data dari wilayah.
“Enggak bisa dibilang ini yang paling banyak. Malah ada kelurahan yang tidak mengusulkan, ada yang tidak dapat, ada,” jelas dia.
Dengan Provinsi yang dipastikan absen pada 2026, program Rutilahu Kota Cirebon akan bertumpu penuh pada APBD.
Bagi ratusan keluarga yang rumahnya menunggu giliran dibedah, angka Rp 15 juta per unit mungkin bukan solusi sempurna, tetapi setidaknya menjadi harapan agar tempat tinggal mereka bisa sedikit lebih layak dari hari ini.
Baca juga: Tim Terpadu Pemkot Cirebon Sidak Pasar, Ungkap Fakta Harga dan Keamanan Pangan Jelang Nataru