SRIPOKU.COM, MUARADUA — Peristiwa kekerasan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan.
Seorang pelajar berusia 16 tahun berinisial RE kehilangan nyawa yang diduga dilakukan oleh teman sebayanya, RD (16), Rabu (14/1/2026) pagi.
Peristiwa tragis tersebut terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Kejadian diketahui sekitar pukul 07.30 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 07.50 WIB.
Korban yang merupakan pelajar asal Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji, mengalami luka tusuk di bagian paha kiri dan punggung.
Korban sempat dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong.
Selanjutnya, jenazah korban dibawa ke RSUD Muaradua untuk pemeriksaan medis lebih lanjut.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kapolsek Buay Sandang Aji Ipda Nyoman Artika membenarkan kejadian tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara, korban mendatangi rumah kontrakan terduga pelaku di Desa Gunung Terang.
Di lokasi tersebut terjadi penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk serius,” ujar Nyoman Artika, Rabu siang.
Setelah ditusuk, korban sempat berlari ke arah pinggir jalan raya dan tergeletak di seberang SD Negeri Gunung Terang.
Seorang saksi bernama Abdul Haris (42), warga setempat, yang melintas di lokasi kemudian membawa korban menggunakan sepeda motor ke Puskesmas.
Namun, setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, yakni Kurniawan (33), Sarmidi (62), Yoga Basuki (16), dan Abdul Haris (42), yang merupakan warga di sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, terduga pelaku RD (16), pelajar asal Kecamatan Buay Runjung, hingga kini masih dalam pencarian.
Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan yang bersangkutan.
“Kami telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Proses penyelidikan masih terus berlanjut,” jelasnya.
Atas peristiwa tersebut, penyidik menerapkan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mengingat korban dan terduga pelaku sama-sama masih berstatus anak di bawah umur.