Pemuda di Baubau Sulawesi Tenggara Terciduk Ambil 17,2 Gram Sabu Siang Bolong, Diupah Rp1,5 Juta
January 14, 2026 06:50 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BAUBAU – Seorang pemuda berinisial RYR (27) diciduk personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Baubau.

RYR tertangkap saat mengambil narkotika jenis sabu di belakang rumah warga di Jalan Bakti Abri, Kelurahan Bukit Wolio Indah, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kejadiannya berlangsung usai polisi menerima laporan warga mengenai tingkah mencurigakan RYR, Jumat (9/1/2026) siang.

Kasatresnarkoba Polres Baubau, Iptu Joni Arani, mengatakan RYR ditangkap sekira pukul 14.00 Wita setelah dilakukan pengintaian.

RYR digeledah dan ditemukan satu bungkus plastik berwarna hitam berisiskan 60 saset plastik berwarna merah yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Wanita Sembunyikan 75,61 Gram Sabu di Kaus Kaki Ditangkap Polisi di Kolaka Sulawesi Tenggara

"Untuk berat brutonya 17,2 gram setelah ditimbang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, RYR masuk dalam jaringan Lapas Kendari inisial A,” jelasnya saat diwawancarai, Rabu (14/1/2026).

Iptu Joni mengatakan RYR berkoordinasi hanya menggunakan handphone, tidak mengenal satu sama lain.

"RYR diupah Rp1,5 juta untuk 60 saset yang belum sempat diedarkan," ujar Kasatresnarkoba.

RYR mau melakukannya karena himpitan ekonomi serta sebelumnya sudah sempat mengedarkan sabu.

Iptu Joni merincikan kronologi peristiwa bermula ketika menerima laporan warga pukul 13.20 Wita di Kelurahan Bukit Wolio Indah sering terjadi transaksi narkoba.

Baca juga: Oknum PNS di Lasusua Kolaka Utara Ditangkap Nyabu, Polisi Sita 90 Gram Sabu di Plafon Rumah

"Lalu pukul 13.40 Wita, kami standby bersama anggota. Tidak lama kemudian, muncul RYR sedang masuk di lorong memarkir kendaraannya dan menuju belakang rumah lalu menggali tanah,” jelasnya.

Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan Satresnarkoba Polres Baubau, yakni satu unit motor Honda Beat warna cokelat cream dengan No Pol DT 3837 DW.

Satu unit handphone merek Oppo A78 warna hitam, dan satu bungkus plastik warna hitam.

RYR terancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Kategori VI Rp2 miliar.

Kasi Humas Polres Baubau, Iptu Rino Asnan mengimbau masyarakat agar jika melihat hal-hal mencurigakan dapat langsung melaporkannya ke polisi.

Baca juga: Remaja Kepergok Cari Tempelan Narkoba di Konawe Sulawesi Tenggara, Polisi Sita 4,36 Gram Sabu

"Jika terdapat hal yang mencurigakan di sekitar kita, laporkan ke Polres Baubau agar ditangani lebih lanjut,” tutupnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.