TRIBUNPADANG.COM,SIJUNJUNG - Kepolisian Resor Sijunjung, Sumatera Barat, membongkar praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di kawasan aliran sungai Batang Lisun, Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Selasa (13/1/2026) dini hari.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang tersangka beserta dua unit alat berat yang digunakan untuk mengeruk material sungai.
Penindakan ini dilakukan setelah Tim Opsnal dan Unit II Tipidter Satreskrim Polres Sijunjung menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang semakin meresahkan.
Di bawah komando Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, petugas melakukan penyisiran di sepanjang aliran sungai yang masuk dalam wilayah hukum Kecamatan Sijunjung tersebut.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 03.30 WIB itu membuahkan hasil saat petugas menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung di tengah kegelapan malam.
Para pelaku diduga sengaja beroperasi pada waktu dini hari untuk menghindari pantauan pihak berwajib dan masyarakat sekitar.
Baca juga: WALHI Sumbar: Penganiayaan Nenek Saudah Tak Lepas dari Maraknya PETI di Sungai Sibinail
Kapolres Sijunjung, AKBP Willian Harbensyah melalui Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Hendra Yose, menjelaskan bahwa saat tim tiba di lokasi, para pelaku tidak dapat berkutik karena tertangkap tangan tengah mengoperasikan alat berat.
"Kami mengamankan tujuh orang yang diduga kuat terlibat langsung dalam aktivitas penambangan tanpa izin di lokasi tersebut," ujarnya.
Berdasarkan laporan kepolisian, para tersangka dibagi ke dalam dua berkas perkara yang berbeda. Kelompok pertama terdiri dari empat orang berinisial BA, GP, RD, dan WE.
Sementara itu, kelompok kedua melibatkan tiga tersangka lainnya, yakni KS, MJ, dan DD. Ketujuhnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Sijunjung.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti krusial di lokasi kejadian.
Di antaranya adalah dua unit ekskavator merk Hitachi berwarna oranye yang digunakan sebagai alat utama pengerukan, serta dua lembar karpet saringan yang berfungsi memisahkan butiran emas dari material sedimen sungai.
Baca juga: Langsia Pejuang Lingkungan Dianiaya Pelaku PETI di Pasaman, Posko Sumbar Pulih Minta Negara Hadir
Petugas juga menemukan butiran halus berwarna kuning yang disimpan dalam kantong plastik bening, yang diduga kuat sebagai hasil tambang berupa butiran emas murni.
Sebuah pondok darurat yang dijadikan tempat istirahat para pekerja juga turut diperiksa guna mencari bukti pendukung lainnya yang berkaitan dengan operasional tambang ilegal ini.
Aktivitas penambangan liar ini dinilai sangat merusak ekosistem sungai Batang Lisun.
Praktik penggunaan alat berat di aliran sungai secara tidak terkontrol dapat memicu pendangkalan, pencemaran air, hingga potensi bencana banjir bagi masyarakat yang tinggal di hilir sungai.
Hal inilah yang menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam penegakan hukum lingkungan.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Baca juga: Info Razia Tambang Emas Ilegal di Tanah Datar Diduga Bocor, Petugas Hanya Temukan Pondok Kosong
Berdasarkan ketentuan tersebut, para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Pihak Polres Sijunjung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan sesuai dengan prosedur operasi standar (SOP).
Polisi juga berkomitmen melakukan pengembangan kasus untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat, terutama para pemodal atau aktor intelektual yang menyuruh dilakukannya kegiatan ilegal tersebut. (TribunPadang.com/Arif Ramanda Kurnia)