Cerita Suratman Tetap Bersyukur Meski Meski Hanya 1 Tahun Menjadi PPPK Paruh Waktu Dumai
January 14, 2026 07:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Suratman jadi sosok yang mencuri perhatian dari ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pada Rabu (14/1/2026).

Wali kota Dumai, Paisal telah menyerahkan 1.186 surat keputusan (SK) ‎Wali kota Dumai, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Dumai.

Suratman akhirnya resmi diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu saat berumur senja, 57 tahun.

Ia terlihat tersenyum penuh semangat meskipun pengabdiannya sebagai PPPK paruh waktu di Pemko Dumai, tinggal satu tahun lagi. 

Suratman akan memasuki masa Pensiun pada umur 58 tahun. 

Suratman memulai kariernya sebagai tenaga keamanan di RSUD Dumai pada 1998, kemudian melanjutkan pengabdian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai dari 2006 hingga 2026.

"Meskipun pengabdian saya sebagai PPPK Paruh Waktu  hanya tinggal 1 tahun lagi, tapi saya merasa sangat bersemangat untuk mengabdikan diri sebagai PPPK paruh waktu pemko Dumai," katanya

Suratman mengaku sudah mengenal Wali Kota Dumai Paisal sejak menjadi staf di RSUD Dumai, hingga saat ini Wako Dumai Paisal yang memberikan SK PPPK paruh waktu.

Baca juga: 1186 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Wako Dumai Pastikan SK Tak Bisa "Disekolahkan"

Baca juga: Jangan Sampai Gagal Bayar Gaji PPPK

"Meskipun hanya menikmati satu tahun menjadi PPPK Paruh waktu, saya bersyukur karena sudah menjadi ASN, yang merupakan impian saya sejak mengabdikan diri di Kota Dumai," pungkasnya.

1.186 PPPK Paruh Waktu Terima SK

1.186 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh waktu Pemerintah Kota Dumai, menerima secara langsung Surat Keputusan (SK) Pengangkatan di Halaman Kantor Walikota Dumai, Rabu (14/1/2026). 

SK Pengangkatan PPPK Paruh waktu Pemerintah Kota Dumai ini diserahkan secara langsung oleh Wali Kota Dumai Paisal bertempat di lapangan Upacara Kantor Wali Kota Dumai.

Wako Dumai  Paisal mengungkapkan pengangkatan PPPK paruh waktu ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam memenuhi kebutuhan pegawai untuk menjalankan roda pemerintahan dengan mengutamakan pelayanan publik yang maksimal. 

Dirinya menambahkan agar para PPPK yang telah diangkat bisa melayani masyarakat Kota Dumai dengan sepenuh hati dan mentaati aturan serta kode etik yang berlaku. 

Paisal  berharap PPPK paruh waktu bisa mentaati aturan yang berlaku dan ingat bahwa yang melanggar maka akan ada hukuman yang menanti ke depan. 

"Saya tegaskan kepada para PPPK paruh waktu  tidak ada yang bisa menggadaikan SK atau menyekolahkanya ke Bank, dan saya sudah intruksikan ‎Kepala Dinas untuk tidak memberikan izin kalau ada PPPK paruh waktu yang mau menggadaikan SK," tegasnya

Bukan hanya itu, Paisal juga menegaskan terkait disiplin kerja, karena absensi akan selalu dilaporkan dan kepala OPD wajib memberikan laporan setiap harinya.

(Tribunpekanbaru.com/Donny kusuma putra‎)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.