TRIBUNPEKANBARU.COM, KUANSING – Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kuansing untuk segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Suhardiman menegaskan bahwa anggaran untuk gaji PPPK sudah dialokasikan dalam APBD Kuansing tahun 2026, sehingga tidak ada alasan untuk menunda penerbitan SPMT.
“Gajinya telah dianggarkan di APBD 2026. Semula dijadwalkan awal Januari mereka sudah mulai bekerja dan menerima gaji,” kata Suhardiman, Rabu (14/1/2026).
Ia juga meminta OPD yang sudah menerbitkan SPMT agar segera melaporkannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing untuk proses pembayaran hak-hak PPPK.
Saat ini, baru sebagian OPD yang telah menyelesaikan penerbitan SPMT, di antaranya Diskominfo, Satpol PP, BKPP, dan sejumlah kantor kecamatan.
Suhardiman berharap kehadiran PPPK penuh waktu dapat mendongkrak kualitas pelayanan publik di Kuansing.
"Percepatan ini penting agar roda pemerintahan berjalan optimal sejak awal tahun," ujarnya.
Selain mengandalkan pendapatan asli daerah, Pemkab Kuansing juga memanfaatkan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk gaji PPPK.
Awalnnya, OPD di Pemkab Kuansing agak ragu-ragu untuk menerbitkan SPMT lantaran kondisi keuangan daerah.
Kerapnya tunda salur Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat membuat OPD di Kuansing khawatir akan kembali terulang di 2026.
Suhardiman pun berharap tidak ada lagi "drama" tunda salur di tahun 2026 ini.
"Kita juga berharap agar tunda salur di tahun-tahun sebelumnya segera dicairkan," ujarnya.