SEMANGGI - Korban dugaan penipuan investasi kripto yang menyeret pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald, menjelaskan kronologi kerugian hingga Rp3 miliar akibat investasi koin kripto Manta.
Kerugian tersebut dialami setelah korban tergiur janji keuntungan ratusan persen.
Korban bernama Younger mengungkapkan hal tersebut usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor di Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Selasa (13/1/2026) malam.
Younger mengaku awalnya bergabung sebagai member Akademi Crypto dengan membayar biaya keanggotaan puluhan juta rupiah.
Ia membeli paket awal seharga Rp9 juta, kemudian ditawari keanggotaan seumur hidup senilai Rp39 juta.
“Saya beli awal Rp9 juta. Terus diiming-imingi ada member yang lifetime seharga Rp 39 juta. Total ya saya habis di Rp 50-an (juta) lah kurang lebih, kurang lebihnya untuk member,” ucap Younger.
Seusai menjadi member, Younger diundang ke dalam grup Discord Akademi Crypto.
Dalam grup tersebut, Timothy Ronald disebut aktif memberikan janji keuntungan investasi koin kripto, termasuk koin Manta, dengan janji keuntungan mencapai 300 hingga 500 persen.
“Dia kasih PDF itu, menjanjikan profit 300 sampai 500 persen. Iya (investasi) berkala, dari Maret, pokoknya dari awal saya join deh, Maret sampai Juli," ujarnya.
Younger lalu melakukan pembelian koin Manta melalui sejumlah platform exchange, seperti Binance, KuCoin, dan Bitget.
Namun, investasi tersebut justru berujung kerugian besar setelah harga koin anjlok tajam.
“Iya, mengarahkan. Benar. Jadi kita beli, dan dia jual di harga tinggi. Gitu. Habis (Rp3 M) di Manta ini. Karena setelah Maret saya beli, Koin Manta ini langsung turun di April sekitar 60 persen,” tutur dia.
Ia mengaku tetap diarahkan untuk menahan dan membeli kembali koin Manta meski harganya terus turun.
Arahan tersebut justru membuat kerugiannya semakin membengkak hingga mencapai sekitar 90 persen dari total dana yang diinvestasikan.
“Setelah turun, kami disuruh beli lagi sama dia, disuruh hold keras diskon beli lagi,” ujarnya.
Di sisi lain, Younger juga mengaku mendapat tekanan psikologis.
Ia menyebut adanya ancaman dan perlakuan verbal yang membuatnya takut melaporkan kerugian yang dialami.
“Saya takut keluarga saya diserang, atau kayak misalnya saya rugi nih, malah saya dikata, bukan sayanya ya, cuman dari pihak si TR ini, goblok-goblokin segala macam," katanya.
Saat mengalami kerugian besar, Younger menyebut pihak Akademi Crypto justru menutup ruang diskusi dan tidak merespons keluhan para member.
“Nah karena kan saya sudah percaya banget nih sama si TR. Malah pas rugi, diskusi sama mereka tuh ditutup. Jadi kami enggak bisa diskusi sama mereka,” kata dia.
Jadwalkan pemeriksaan
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait laporan tersebut.
“Sudah ada upaya dari penyidik untuk melakukan undangan klarifikasi kepada pelapor dan saksi, dijadwalkan Selasa,” ujar Budi, Senin (12/1/2026).
Penyelidikan dilakukan untuk mendalami dugaan pelanggaran sejumlah pasal, antara lain Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE, serta pasal-pasal dalam UU Transfer Dana dan KUHP.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram @cryptoholic, yang melampirkan foto laporan polisi dan menyebut nama Timothy Ronald serta trader kripto Kalimasada.
Dalam laporan tersebut, para korban yang tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto disebut menerima tawaran trading kripto dengan janji keuntungan berlipat.
Namun, dana investasi hingga Rp3 miliar justru mengalami kerugian hingga minus 90 persen.
(*)