TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Barat menduga pembangunan Pelabuhan Kambunong di Desa Kambunong, Kecamatan Karossa, Kabupaten Mamuju Tengah, berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulbar, Widodo, menyampaikan bahwa berdasarkan temuan awal di lapangan, proyek tersebut diduga belum dilengkapi sejumlah dokumen penting, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), izin galian C, serta hasil uji laboratorium material konstruksi.
“Ini masih sebatas dugaan awal. Namun apabila benar proyek ini tidak memiliki dokumen lingkungan, izin material, dan uji teknis, maka pembangunan Pelabuhan Kambunong berpotensi melanggar aturan hukum serta membahayakan lingkungan dan keselamatan publik,” kata Widodo dalam keterangannya.
Baca juga: HMI Manakarra Soroti SPPG Tanpa Sertifikat Higiene di Sulbar Usai Keracunan Massal MBG di Majene
Baca juga: Pemkab Polman Tunda Pemberian SK PPPK PW Untuk 10 Honorer Siluman di Balanipa
Badko HMI Sulbar menilai proyek tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan AMDAL dan izin lingkungan bagi kegiatan berdampak penting.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur kewajiban persetujuan lingkungan berbasis risiko sebelum pelaksanaan proyek.
Dari sisi penyediaan material, Widodo menyoroti kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara terkait izin galian C, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang mewajibkan penggunaan material sesuai standar mutu dan hasil uji laboratorium.
Menurut Widodo, kawasan pesisir Kambunong merupakan wilayah yang rentan terhadap kerusakan lingkungan. Pembangunan pelabuhan tanpa kajian lingkungan yang sah dikhawatirkan dapat memicu abrasi, merusak ekosistem laut, dan berdampak langsung pada mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Pembangunan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Negara hadir melalui regulasi untuk menjamin keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Jika aturan diabaikan, aparat penegak hukum harus bertindak tegas,” ujarnya.
Widodo mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Mamuju Tengah dan Polda Sulawesi Barat, untuk segera melakukan penelusuran dan penyelidikan sesuai kewenangan.
Ia juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan dan advokasi.
Jika tidak ada kejelasan dan tindakan konkret dari pihak berwenang, organisasi ini membuka kemungkinan menempuh langkah hukum dan konstitusional, termasuk pelaporan resmi ke instansi terkait.(*)