TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Masyarakat yang berniat membeli rumah subsidi di Provinsi Jambi perlu memahami terlebih dahulu estimasi cicilan bulanan yang akan ditanggung.
Hal ini penting karena pembelian rumah subsidi dilakukan melalui skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi yang didukung oleh Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Besaran cicilan rumah subsidi dipengaruhi oleh sejumlah variabel, mulai dari uang muka atau down payment (DP), jangka waktu pinjaman (tenor), hingga harga rumah yang berlaku di wilayah Jambi.
Oleh sebab itu, calon pembeli disarankan untuk mengetahui gambaran cicilan sejak awal agar dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur.
Dalam regulasi perundang-undangan, rumah subsidi dikenal sebagai rumah umum.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah umum adalah hunian yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
MBR yang membeli rumah subsidi akan memperoleh bantuan pembiayaan melalui skema FLPP.
Mengacu pada laman BP Tapera, FLPP merupakan fasilitas dukungan likuiditas pembiayaan perumahan bagi MBR yang dikelola oleh BP Tapera.
Melalui skema FLPP, pemerintah memberikan sejumlah kemudahan, seperti suku bunga tetap sebesar 5 persen sepanjang masa kredit, tenor pinjaman hingga 20 tahun, uang muka mulai 1 persen, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta perlindungan asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit.
Di Provinsi Jambi, fasilitas KPR subsidi dapat diakses melalui beberapa lembaga pembiayaan, di antaranya KPR Bank BTN dan BTN Syariah, KPR Bank Jambi, serta KPR dan KPR Syariah BSI.
Tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode yang cukup menjanjikan bagi sektor properti nasional, termasuk subsektor perumahan.
Bagi calon pembeli rumah, perencanaan keuangan sejak dini menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023, harga maksimal rumah subsidi di Provinsi Jambi ditetapkan sebesar Rp166 juta.
Ketentuan tersebut berlaku seragam untuk seluruh kabupaten dan kota di wilayah Jambi.
Salah satu tahapan terpenting dalam proses pembelian rumah adalah melakukan simulasi KPR.
Langkah ini krusial karena pembelian rumah merupakan komitmen finansial jangka panjang, terlebih jika kredit diajukan dengan tenor hingga 20 tahun.
Besaran cicilan rumah subsidi di Jambi ditentukan oleh harga rumah, pilihan tenor KPR FLPP, serta nilai DP yang dibayarkan.
Umumnya, tenor kredit FLPP tersedia dalam jangka waktu 10 tahun, 15 tahun, dan 20 tahun, dengan ketentuan DP minimal 1 persen.
Dengan suku bunga FLPP yang bersifat tetap sebesar 5 persen, jumlah cicilan bulanan yang dibayarkan tidak akan berubah hingga masa kredit berakhir.
Berdasarkan informasi dari BP Tapera, telah tersedia simulasi cicilan rumah subsidi di Jambi sesuai dengan pilihan tenor dan harga rumah.
Berikut simulasi tabel angsuran cicilan KPR rumah subsidi BTN di Provinsi Jambi dengan tenor 10 hingga 20 tahun.
Angsuran KPR Tenor 10 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 10 tahun
- Cicilan per bulan: Rp 1.743.080
Angsuran KPR Tenor 15 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 15 tahun
- Cicilan per bulan: Rp1.299.590
Angsuran KPR Tenor 20 Tahun
- Harga rumah: Rp 166 juta
- DP: 1 persen
- Tenor 20 tahun
- Cicilan per bulan: Rp 1.084.571
Ketentuan pembelian rumah subsidi di Provinsi Jambi pada prinsipnya hampir sama dengan daerah lain di Indonesia. Perbedaan yang paling menonjol terdapat pada batas maksimal penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Secara umum, persyaratan pengajuan pembiayaan melalui skema FLPP meliputi beberapa kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Belum pernah menerima bantuan perumahan dari pemerintah
- Mengajukan sebagai perorangan, baik sudah menikah maupun belum menikah
- Belum memiliki rumah
- Memiliki penghasilan, baik tetap maupun tidak tetap
Selain persyaratan umum tersebut, calon pembeli juga wajib memenuhi kriteria MBR sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
Berdasarkan ketentuan itu, batas maksimal penghasilan masyarakat di Provinsi Jambi yang masuk kategori MBR dan berhak mengajukan pembelian rumah subsidi ditetapkan sebesar Rp8,5 juta per bulan untuk lajang dan Rp10 juta per bulan bagi yang telah menikah.
Baca juga: Daftar Tabel Angsuran KPR Subsidi 2026 di Provinsi Jambi Tenor 10-20 Tahun
Baca juga: Tabel Cicilan KUR Mandiri 2026 Terbaru Limit hingga Rp500 Juta Tenor 1-5 Tahun
Baca juga: Tabel Cicilan KUR BRI 2026 Limit hingga Rp200 Juta dan Tenor 1-5 Tahun