POSBELITUNG.CO --Kisah Ressa Rizky Rosano yang mengklaim sebagai anak penyanyi Denada kembali memanas.
Mantan asisten rumah tangga (ART) Emilia Contessa, Sopiyah, angkat bicara dan menegaskan bahwa Ressa bukan anak kandung Denada.
Sopiyah yang telah mengabdi selama 35 tahun pada keluarga Emilia Contessa mengungkapkan, selama ini ia menyaksikan perjalanan hidup Denada sejak remaja, pernikahan dengan Jerry Aurum, hingga perjuangan sang putri Aisha (dahulu Shakira) melawan kanker.
"Saya selama 35 tahun ikut Ibu Emilia Contessa. Setahu saya, Mbak Denada cuma punya satu anak, yakni Shakira atau yang sekarang dikenal sebagai Aisha," tegas Sopiyah saat ditemui di Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026), dikutip dari Wartakotalive.com.
Kesaksian ini secara langsung mematahkan klaim Ressa yang mengeklaim dirinya sebagai darah daging Denada yang terabaikan.
Sopiyah menegaskan, Ressa sebenarnya adalah bagian dari keluarga besar Emilia Contessa di Banyuwangi.
Menurut Sopiyah, Ressa adalah anak dari Ibu Ratih, istri dari Dino Rossano, adik kandung Emilia Contessa.
Dengan kata lain, secara silsilah keluarga, Ressa merupakan keponakan jauh atau kerabat, bukan anak kandung Denada.
"Saya tahu Ressa. Dulu waktu dia masih SD, dia pernah main ke rumah Pejaten. Setahu saya, Ressa itu anak dari Ibu Ratih, ipar Ibu Emilia," jelas Sopiyah.
Ia bahkan menambahkan, sering menginap di rumah Ressa di Banyuwangi saat mendampingi Emilia Contessa pulang kampung.
Selain memaparkan silsilah keluarga Ressa, Sopiyah juga menepis isu masa lalu Denada yang menyebut penyanyi itu pernah hamil di luar nikah selama tinggal di Australia.
"Selama saya bekerja, saya tidak pernah melihat Mbak Denada begitu (hamil di luar nikah). Saya ada di sana dari dia masih muda sampai sekarang," tegas Sopiyah.
Jika kesaksian Sopiyah diperkuat di persidangan, posisi hukum Ressa Rizky Rosano bisa berada di ujung tanduk.
Ressa sendiri diketahui melayangkan gugatan senilai Rp7 miliar ke Pengadilan Banyuwangi.
Ia menuntut "uang ganti kehidupan" karena merasa tidak diakui sebagai anak selama puluhan tahun.
Gugatan ini kini menjadi sorotan publik, karena menguak persoalan asal-usul anak yang melibatkan nama-nama publik figur.
Menurut pengamat hukum, kesaksian seseorang yang telah menjadi bagian dari keluarga selama puluhan tahun seringkali menjadi bukti yang sangat menentukan dalam sengketa status anak.
Hingga saat ini, baik pihak Denada maupun Emilia Contessa belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan fantastis tersebut.
Namun, kesaksian Sopiyah memberikan perspektif baru bahwa gugatan Ressa kemungkinan memiliki motif lain selain pengakuan status anak kandung.
Sejumlah pihak menilai, kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi publik tentang pentingnya bukti dan saksi yang kredibel dalam sengketa keluarga yang kompleks.
Kesaksian "orang dalam" seperti Sopiyah sering kali menjadi penentu keabsahan klaim yang diajukan ke pengadilan.
Sementara itu, Ressa Rizky Rosano sendiri masih kukuh dengan klaimnya meski bukti dari pihak keluarga muncul.
Publik kini menantikan kelanjutan sidang di Pengadilan Banyuwangi yang diperkirakan akan menjadi sorotan nasional, karena melibatkan figur publik dan jumlah gugatan yang fantastis.
Kasus ini juga menimbulkan perdebatan di media sosial, di mana sebagian netizen mendukung klaim Ressa, sementara yang lain memihak pada kesaksian Sopiyah yang telah mengetahui sejarah keluarga Denada secara mendalam.
Pengamat hukum menekankan, proses pengadilan akan menjadi penentu kebenaran klaim Ressa.
"Dalam kasus sengketa anak, bukti sejarah dan kesaksian orang yang telah lama berada di lingkungan keluarga sangat menentukan. Ini bukan sekadar klaim pribadi," ujar pakar hukum keluarga yang enggan disebutkan namanya.
Namun semua pihak berharap persidangan dapat menghadirkan bukti yang lengkap sehingga kebenaran mengenai asal-usul Ressa dapat terungkap secara jelas.
Sosok Dino Rossano
Dino Rossano Hansa merupakan sosok yang mengasuh Ressa Rizky Rossano (24) selama ini.
Sejak kecil, Ressa diasuh oleh Dino Rossano Hansa dan istrinya.
Dino Rossano Hansa bersama istrinya disebut telah mengasuh Ressa sejak masih bayi pasca dibawa dari Jakarta.
Tak banyak informasi mengenai Dino Rossano, namun sosoknya bukanlah orang biasa.
Dino diketahui pernah mencalonkan diri dalam Pemilu 2019 tingkat DPRD-II, 17 April 2019.
Ia sempat memimpin kepengurusan DPC Partai Hanura Banyuwangi versi Munaslub.
Nama Dino Rossano Hansa tercatat sebagai salah satu ahli waris yang memberikan izin resmi bagi pengembangan Kamus Daring Bahasa Using di Banyuwangi.
Denada diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Ikbal membantah keras menelantarkan anak kandungnya.
Menurut Ikbal, Denada membelikan mobil untuk Ressa dan mengirimkan uang.
"Oh, enggak ada kalau penelantaran itu, wong dibelikan mobil, ada transferan juga," kata Ikbal, dikutip dari YouTube Cumicumi, Senin (12/1/2026).
"Intinya kita menangkis semua itu," sambungnya.
Muhammad Ikbal mengaku sudah mengumpulkan bukti-bukti untuk digunakan di persidangan.
"Yang jelas kita bukti-bukti ada semua ya. Tinggal ngasih ke hakimnya aja kok," ujar Ikbal.
"Kalau masalah nanti detailnya ya sabar dululah. Tunggu persidangan," lanjutnya.
Soal gugatan tersebut, Ikbal mengatakan pemilik nama lengkap Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu menanggapi santai.
"Kalau selama ini ya santai-santai, ya semua kan keluarga bisa dibicarakan mungkin gitu," terangnya.
Adapun Denada resmi digugat dan dituntut ganti rugi sebesar Rp7 miliar.
Gugatan dilayangkan Ressa telah teregister di PN Banyuwangi pada 26 November 2025, dengan nomor perkara 288/Pdt.G/2025/PN.Byw.
Rencananya sidang mediasi kedua Ressa Rizky Rossano melawan Denada Tambunan sendiri bakal digelar 15 Januari 2026.
Sebelumnya, Iqbal menjelaskan bahwa pihaknya telah mengikuti proses di pengadilan dan mengunjungi Banyuwangi.
Pihak sang penyanyi telah mengikuti mediasi di pengadilan setempat beberapa waktu lalu setelah menerima panggilan sidang.
Menurut kuasa hukum, pemilik nama asli Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan itu hanya mendapatkan panggilan sidang sebanyak sekali.
Padahal menurut klaim pengadilan, surat panggilan sidang telah dikirim sebanyak tiga kali.
"Panggilan sidang sebenarnya sudah dilakukan tiga kali. Namun, yang sampai ke Mbak Denada hanya satu kali. Setelah itu, Mbak Denada menunjuk saya sebagai kuasa hukumnya, itupun panggilannya tanpa disertai surat gugatan," papar Iqbal, dikutip dari TribunJatim-Timur, Jumat.
Alhasil, pihak Denada baru mengetahui isi gugatan setelah mediasi dilakukan.
Sebagai informasi, perkara ini bermula ketika Ressa Rizky Rossano mengajukan gugatan perdata ke PN Banyuwangi terhadap Denada.
Ressa mengklaim dirinya sebagai anak kandung yang dititipkan Denada kepada keluarga di Banyuwangi sejak bayi, namun tidak diakui dan tidak dinafkahi selama 24 tahun.
Dalam gugatannya, Ressa menuntut ganti rugi materiil senilai miliaran rupiah sebagai kompensasi atas biaya hidup dan pendidikan yang disebut tidak dipenuhi selama puluhan tahun.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/TribunJatim.com)