Anak Mantan Bupati Bangka Selatan, ARP Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Lahan Negara
January 15, 2026 12:37 AM

 

BANGKAPOS.COM, BANGKA SELATAN--Kejaksaan Negeri Bangka Selatan kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan atas Tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok. 

Pada Rabu (14/1/2026), penyidik resmi menetapkan Aditya Rizki Pradana (ARP) sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.

ARP diketahui merupakan anak dari mantan Bupati Bangka Selatan periode 2016–2021, Justiar Noer, yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai aktor utama dalam praktik korupsi legalisasi lahan negara tersebut.

Usai menjalani pemeriksaan, Aditya Rizki Pradana keluar dari Gedung Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan pengawalan ketat aparat.

Ia mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, tangan diborgol, serta mengenakan hoodie dan masker putih.

Dengan kepala tertunduk, ARP langsung digiring menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menjelaskan bahwa penetapan ARP sebagai tersangka merupakan yang kelima dalam rangkaian pengungkapan kasus korupsi SP3AT fiktif yang terjadi sepanjang 2017 hingga 2024.

“ARP ditetapkan sebagai tersangka kelima dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan legalitas lahan negara yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia tanah di Kecamatan Lepar Pongok,” ujar Sabrul Iman.

Sebelumnya, Kejari Bangka Selatan telah menetapkan empat tersangka lain, di antaranya mantan Bupati Bangka Selatan Justiar Noer alias JN, mantan Camat Lepar Pongok Dodi Kusumah, mantan Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Rizal, serta Soni Apriansyah yang merupakan staf Bappelitbangda Bangka Selatan.

Dalam perkara ini, Justiar Noer diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai kepala daerah dengan menerima uang dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.

Uang tersebut diberikan untuk mengurus dan mencarikan lahan negara seluas kurang lebih 2.299 hektare di wilayah Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.

Kesepakatan antara Justiar Noer dan JM disebut mencapai Rp20 juta per hektare.

Selain itu, JM juga diminta menyediakan dana operasional senilai Rp9 miliar yang diberikan secara bertahap dengan dalih mempercepat proses perizinan dan legalisasi lahan.

Total uang yang diduga diterima Justiar Noer dari rangkaian transaksi tersebut mencapai Rp45,964 miliar.

Dalam pengembangan penyidikan, terungkap bahwa sebagian dana hasil kejahatan tersebut mengalir ke rekening Aditya Rizki Pradana.

Salah satunya terjadi pada 6 Agustus 2021, ketika JM melalui PT Sumber Alam Segara (SAS) mentransfer dana sebesar Rp1 miliar ke rekening ARP atas perintah Justiar Noer.

“ARP mengetahui bahwa dana tersebut berkaitan dengan pembebasan atau pembelian lahan secara melawan hukum di Kecamatan Lepar Pongok, dan uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi sehari-hari,” kata Sabrul Iman.

Selain transfer Rp1 miliar, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang diterima ARP.

Pada Maret 2021, PT SAS mengirimkan uang sebesar Rp15 juta, yang kemudian disusul transfer rutin Rp5 juta setiap bulan sejak April 2021 hingga November 2024.

Total dana dari skema ini mencapai Rp235 juta.

Menariknya, aliran dana tersebut disebut diberikan dengan alasan pemberian pekerjaan dan penghasilan kepada ARP.

Namun, berdasarkan hasil penyidikan, PT SAS saat itu belum menjalankan kegiatan usaha apa pun sehingga tidak terdapat dasar hukum yang sah atas pemberian uang tersebut.

Tak hanya itu, ARP juga diduga menerima dana tambahan senilai Rp1,5 miliar secara bertahap dari Justiar Noer pada periode September hingga Desember 2020.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan dan bertepatan dengan proses pengadaan lahan tambak udang milik PT SAS.

“Peran ARP dinilai turut menyempurnakan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka Justiar Noer, karena menggunakan rekening pribadinya untuk menerima, menguasai, dan memanfaatkan dana yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan,” tegas Sabrul Iman.

Dengan mempertimbangkan ancaman pidana di atas lima tahun serta adanya dugaan menghambat proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Bangka Selatan memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP.

“Tersangka Aditya Rizki Pradana ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” pungkasnya.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.