BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kepolisian Sektor (Polsek) Lepar Pongok berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kepulauan Pongok, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/1/2026). Menariknya, pelaku memanfaatkan jalur laut menggunakan kapal motor untuk mengirim narkotika dari daratan ke kepulauan.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, menjelaskan pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.20 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Air Kruis, Desa Pongok. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan Reno Saputra (26), warga Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah menjangkau wilayah kepulauan terluar Bangka Selatan,” ujar Sasongko.
Dari rumah tersangka, petugas menyita delapan bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,80 gram, beserta alat hisap, pipet, kotak rokok, uang tunai Rp100 ribu, dan telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi. Semua paket sabu ditemukan siap edar.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan tersangka membeli sabu dari pemasok yang berdomisili di Kecamatan Tukak Sadai. Narkotika dikirim ke Kepulauan Pongok dengan disamarkan dalam kardus berisi kebutuhan pokok, lalu diambil tersangka melalui angkutan kapal motor.
Peredaran narkotika di Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kian mengkhawatirkan. Barang haram yang selama ini identik dengan wilayah perkotaan kini terdeteksi telah menembus kawasan kepulauan terluar. Hal itu terungkap setelah Polsek Lepar Pongok membongkar kasus dugaan peredaran sabu di Kecamatan Kepulauan Pongok. Mirisnya, pelaku memanfaatkan jalur penyeberangan menggunakan angkutan kapal motor untuk pengiriman narkotika.
Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu yang telah masuk ke wilayah Kecamatan Kepulauan Pongok. Pengungkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika mulai menyasar wilayah kepulauan yang selama ini dikenal relatif aman dan jauh dari hiruk-pikuk aktivitas kriminal. Kondisi ini tentunya menjadi perhatian serius bagi kepolisian setempat.
“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika sudah menjangkau wilayah kepulauan terluar Bangka Selatan,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (14/1/2026).
Sasongko Yuliansya membeberkan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Selasa (13/1/2026) sekitar pukul 00.20 Wib di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Dusun Air Kruis, Desa Pongok. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria bernama Reno Saputra (26) warga Dusun Sadai, Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Diketahui ia juga berdomisili sementara di Dusun Air Kruis, Desa Pongok. Penangkapan dilakukan oleh Tim ElangS Laut Polsek Lepar Pongok yang dipimpin langsung dirinya dan berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan.
Setelah memastikan keberadaan tersangka, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi. Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan rumah kontrakan yang ditempatinya. Proses penggeledahan dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh kepala desa setempat sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur hukum. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti utama berupa delapan bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu.
“Berat bruto keseluruhan 1,80 gram. Delapan paket diduga sabu tersebut semuanya siap edar,” tegas Sasongko Yuliansya.
Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik bening panjang kosong, satu bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, satu kotak rokok, satu sekop dari pipet minuman, satu pirek kaca, serta satu alat hisap jenis bong yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika. Termasuk satu unit telepon genggam merek Infinix berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki peran aktif dalam jaringan peredaran narkotika. Dari hasil pendalaman sementara, polisi juga mengungkap modus yang digunakan pelaku dalam mengedarkan narkotika ke wilayah kepulauan. Pelaku diketahui membeli narkotika jenis sabu dari seorang pemasok yang berdomisili di Kecamatan Tukak Sadai. Hingga kini, pemasok tersebut masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Guna mengelabui petugas dan masyarakat, sabu tersebut dikirim ke wilayah Kepulauan Pongok dengan memanfaatkan jasa angkutan penyeberangan kapal motor dari Pelabuhan Sadai.
Narkotika disamarkan dengan cara disimpan di dalam kardus berisi barang-barang kebutuhan pokok. Sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat proses pengiriman menuju wilayah kepulauan. Sesampainya di Desa Pongok, tersangka kemudian mengambil kardus berisi barang kiriman tersebut melalui jasa angkutan kapal motor. Setelah barang diterima, sabu selanjutnya disimpan di rumah kontrakan tersangka di Dusun Air Kruis sebelum diedarkan di wilayah Kepulauan Pongok dan sekitarnya.
Modus ini menunjukkan bahwa jalur laut dan angkutan penyeberangan antar wilayah mulai dimanfaatkan sebagai sarana peredaran narkotika menuju kawasan kepulauan terluar Bangka Selatan. Kepolisian menilai cara tersebut sengaja dipilih karena dinilai lebih aman dan minim pengawasan. Atas temuan itu Polsek Lepar Pongok bersama Satresnarkoba Polres Bangka Selatan memastikan akan memperluas pengembangan kasus, termasuk memburu pemasok di Kecamatan Tukak Sadai.
“Termasuk memperketat pengawasan di jalur pelabuhan dan penyeberangan laut guna memutus mata rantai peredaran narkotika ke wilayah kepulauan,” tegasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Perang melawan narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dibutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat agar wilayah kepulauan tetap aman dan terbebas dari narkotika,” ucapnya. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)