TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Guntur Romli, mengatakan wacana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh DPRD justru akan memperbesar praktik money politic.
Adapun, money politic adalah praktik memengaruhi pemilih atau penyelenggara pemilu dengan imbalan materi (uang, barang, sembako, janji) agar memilih atau tidak memilih calon atau partai tertentu.
Usulan soal wacana Pilkada oleh DPRD ini sebelumnya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, saat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 1 Tahun 2025.
Jika Pilkada dipilih oleh DPRD, disebut banyak hal positif yang bisa dipetik, salah satunya soal penghematan dan menghindari praktik politik uang.
Namun, menurut Guntur, anggapan soal Pilkada tidak langsung untuk menghindari money politik itu salah.
Justru, kata Guntur, jika Pilkada oleh DPRD nanti akan lebih mudah melakukan suap.
"Malah nanti kalau dipilih oleh DPRD, tetap saja yang punya banyak uang yang akan dipilih. Apa sih susahnya menyuap 45-50 anggota ya kan? Tinggal dihargai saja per kursi, per kepala, malah lebih menyuap," katanya saat wawancara eksklusif bersama Tribunnews dalam program Overviews, Rabu (14/1/2026).
Guntur mengatakan, pemilihan langsung oleh rakyat justru bertujuan agar praktik politik uang itu bisa diminimalisir.
"Jadi kenapa ada pemilihan langsung, itu kan sebenarnya teorinya ingin money politic itu lebih sulit daripada hanya lewat DPRD."
"Misalnya, kita mengkondisikan 45-50 orang itu kan sangat mudah, tapi mengkondisikan 1 juta pemilih itu kan sangat susahnya," jelasnya.
Di sisi lain, Guntur tak memungkiri bahwa selama ini masih banyak juga yang memberikan amplop serangan fajar demi bisa dipilih oleh rakyat.
Baca juga: Ketua Komisi II Klaim Mekanisme Pilkada Lewat DPRD Belum Dibahas DPR RI
Namun, menurut Guntur, hal tersebut masih saja ada karena memang sengaja dibiarkan dan tidak ditindak tegas.
"Kalau itu ditegakkan hukum, Bawaslu-nya bekerja, KPUD bekerja, penegak hukumnya, polisinya, jaksanya, ya nggak ada amplop berseliweran, serangan fajar itu," tegasnya.
Guntur pun menegaskan kembali bahwa anggapan soal pilkada langsung sama dengan money politik itu sebuah kekeliruan.
"Ketika penegak hukum tidak bekerja, kemudian dibilang 'wah pilkada langsung itu sama dengan money politic', nah itu kesalahan, kekeliruan. Malah menyamakan antara pilkada langsung dengan money politic, itu salah besar," ucapnya.
"Menurut saya itu pandangan yang sangat berbahaya, kenapa? Karena nantinya pun, tidak hanya kepala daerah bisa dituduh dengan pemilihan langsung banyak money politic, tapi juga pemilihan presiden secara langsung juga akan dituduh biayanya besar, ada money politic."
"Akhirnya apa? Kembali lagi ke zaman orde baru, presiden pun juga akan dipilih oleh MPR, kan seperti itu ujung-ujungnya," papar Guntur.
Berbeda dengan Guntur, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pengawasan terhadap DPRD, khususnya terkait praktik politik uang dalam Pilkada lebih mudah dilakukan karena jumlahnya sedikit.
“Ada anggota DPRD itu yang hanya 20 orang, ada yang 30, 35 orang. Nah, kalau terjadi money politic, lebih mudah mengawasi yang 20-30 orang itu daripada mengawasi orang se-kabupaten atau orang se-provinsi,” ujarnya saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Menurut Yusril, Pilkada dari pemilih langsung rakyat atau melalui DPRD sama-sama konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Karena Pasal 18 (UUD 1945) itu hanya mengacu, mengatakan bahwa pemilihan kepala daerah itu dilakukan secara demokratis. Jadi, bisa langsung, bisa juga tidak langsung,” kata Yusril
Yusril pun berpendapat bahwa Pilkada yang dilakukan melalui DPRD atau pemilihan tidak langsung tidak menimbulkan banyak masalah.
Selain itu, Yusril juga berpendapat bahwa calon kepala daerah yang punya potensi tapi tidak memiliki modal cukup, kemungkinan bisa terpilih dalam Pilkada melalui DPRD.
Meskipun demikian, Yusril mengatakan, wacana perubahan mekanisme Pilkada ini tergantung pada pembahasan yang dilakukan pemerintah dan DPR.
“Tapi apapun yang nanti akan dipilih, ya kita serahkan kepada pemerintah dan DPR nanti dan pilihan apapun yang dilakukan, itu adalah sah dan konstitusional."
"Jadi baik langsung maupun tidak langsung, dua-duanya itu adalah sejalan dengan konstitusi kita, UUD '45,” ujarnya.
(Tribunnews.com/Rifqah)