Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Puluhan pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja PT Kalrez Petroleum (Seram) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Rabu (14/1/2026).
Kedatangan mereka untuk menuntut penyelesaian tunggakan gaji yang belum dibayarkan selama berbulan-bulan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Dalam rapat dengar pendapat bersama pimpinan dan anggota DPRD SBT, para pekerja menegaskan bahwa persoalan yang mereka alami saat ini sudah masuk kategori pelanggaran serius terhadap hak-hak tenaga kerja.
“Ini sebenarnya sudah pelanggaran kemanusiaan. Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan itu jelas. Kami ini seperti masyarakat yang ditindas,” ujar Roni Rumuar, Koordinator Serikat Pekerja Lingkup Kalrez.
Baca juga: Siapkan Pengamanan Jelang Operasi Pekat dan Ketupat, Kombes Gunawan: Jaga Kepercayaan Publik
Baca juga: Selundupan Sabu Lewat Roti ke Lapas Kelas IIA Ambon, Pria Kelahiran 1993 Ditangkap Polisi
Ia menyebut DPRD sebenarnya memiliki fungsi pengawasan yang diatur dalam Undang-Undang, termasuk dalam persoalan ketenagakerjaan.
“DPRD tidak terlepas dari urusan tenaga kerja. Ada fungsi pengawasan yang jelas di situ,” lanjutnya.
Namun demikian, ia mengakui terdapat tahapan hukum yang harus dilewati, sehingga masalah ini dapat menemui titik terang.
“Yang kami lakukan saat ini adalah upaya-upaya yang memang diperintahkan oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. Proses itu sekarang sedang berjalan,” jelasnya.
Ia menegaskan tuntutan pekerja pada prinsipnya meminta sinkronisasi antara langkah DPRD dan proses mediasi ketenagakerjaan.
“Permintaan ke DPRD adalah sinkronisasi keinginan DPRD untuk mengintervensi upaya di proses mediasi. Memang tidak bisa diintervensi, tapi kami meminta perhatian,” tegasnya.
Ia mengungkapkan para pekerja telah menahan diri selama berbulan-bulan meski berada dalam kondisi ekonomi yang sangat sulit.
“Delapan bulan bertahan, Pak. Kalau kemarin kami masih digaji, mungkin kami bisa sombong. Tapi sekarang kami tidak punya kemampuan apa-apa,” ucapnya.
Meski demikian, para pekerja memilih tetap menjaga stabilitas daerah dan tidak melakukan tindakan anarkis.
Perwakilan serikat pekerja juga meminta DPRD segera mengirimkan surat pemanggilan resmi kepada manajemen perusahaan di Jakarta.
“Kami mohon agar surat pemanggilan oleh DPRD dilayangkan ke Jakarta paling lambat besok. Sekarang ini kan era digital, bisa dikirim lewat email,” pintanya.
Langkah tersebut dinilai penting agar proses mediasi tripartit bisa segera dilaksanakan.
“Kalau mediasi tidak berjalan, maka proses ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) juga terhambat. Sementara PHI hanya ada di Ambon,” lanjutnya.
Ia juga menyoroti kondisi sosial para pekerja yang semakin terpuruk menjelang bulan suci Ramadhan.
“Beberapa minggu lagi kita masuk Ramadhan, kebutuhan ekonomi meningkat. Teman-teman ini sudah berbulan-bulan tidak digaji, kontrak selesai, jaminan kesehatan tidak ada,” bebernya.
Pihak berharap DPRD bersama pemerintah daerah dapat mengambil langkah konkret agar persoalan ini segera diselesaikan.
“Kami tidak minta janji, Pak. Kami minta hasil. Kami dikejar waktu, dan kami berharap masalah ini bisa selesai bulan ini,” pungkasnya.(*)