Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon berhasil digagalkan.
Polisi telah menangkap pelaku yang menyelipkan sabu dalam roti yang dititipkan kepada warga binaan.
Peristiwa itu terjadi pada Minggu 4 Januari 2026.
Saat pemeriksaan barang titipan, petugas Lapas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam roti.
Namun pelaku saat itu lebih dulu kabur sebelum petugas menyadari adanya narkotika tersebut.
Pihak Lapas kemudian melaporkan itu ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Penanganan kasus selanjutnya dilakukan melalui investigasi gabungan Polresta Ambon dan Polda Maluku.
Baca juga: Setelah Lama Padam, Lampu Namlea City Kembali Menyala dan Disambut Positif Warga
Baca juga: Sejumlah Laporan Dugaan PPPK Bodong Masih Didalami BKPSDM Maluku Tengah
Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol. Indra Gunawan, membenarkan penangkapan pelaku.
Tersangka berinisial “AP”, pria kelahiran tahun 1993 yang diketahui masih berstatus pelajar atau mahasiswa dan berdomisili di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
“Betul sekali namun lebih tepatnya investigasi gabungan bersama polda dan polresta. Untuk tersangka yang mengantarkan sudah berhasil di amankan,” ungkap Kombes Pol. Indra Gunawan kepada TribunAmbon.com, Rabu (14/1/2026)..
“AP” diamankan di salah satu wilayah yang masih berada dalam kawasan hukum Polresta Ambon.
Tersangka disebutkan merupakan residivis.
Hingga kini kata Kombes Pol. Indra Gunawan, penyidik masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkapkan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
“Saat sekarang ini proses sidik dan pengembangan,” sambungnya.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa Lapas masih menjadi target peredaran narkotika meski pengawasan diperketat.
Aparat penegak hukum diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga membongkar aktor utama dibalik upaya penyelundup tersebut. (*)