KASUS Tabrak Lari Tewaskan Aipda Sudi di Buleleng, Pelaku Heru Diganjar Penjara 1 Tahun 2 Bulan
January 14, 2026 10:03 PM

TRIBUN-BALI.COM - Pengadilan Negeri (PN) Singaraja telah menjatuhkan vonis terhadap Achmad Heru Prastiko, terdakwa penabrak Aipda Kadek Sudi Adnyana hingga meninggal dunia. Pria 27 tahun asal Kabupaten Tuban, Jawa Timur itu dijatuhi hukuman pidana penjara selama setahun lebih dua bulan atau 14 bulan.

Vonis tersebut diterima Heru dalam sidang putusan yang dipimpin I Gusti Made Juliartawan, didampingi Rinaldy Adipratama dan Laksmi Amrita sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung pada Selasa (13/1) di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. 

Dalam putusannya, Majelis hakim menyatakan terdakwa lalai mengemudikan kendaraan bermotor sehingga menyebabkan kecelakaan lalulintas lintas dan kerusakan kendaraan. Kecelakaan tersebut mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 310 Ayat (1) dan (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tak hanya itu, Heru juga dinyatakan melanggar pasal 312 UU 22 tahun 2009. Sebab pascakecelakaan yang terjadi, ia justru kabur meninggalkan Aipda Kadek Sudi. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dua bulan," vonis majelis hakim, sesuai dengan surat putusan, Rabu (14/1). 

Baca juga: POLDA Bali Tegaskan Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali Sesuai Prosedur, Simak Keterangannya!

Baca juga: LOCKDOWN 6 Desa di Jembrana, Dampak Ada Sapi Terjangkit Penyakit LSD, Simak Penjelasannya 

Vonis yang diterima Heru lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Di mana PJU menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. 

Menurut Majelis Hakim, ada beberapa pertimbangan yang menjadi penyebab perbedaan hukuman. Misalnya pertimbangan yang memberatkan, di mana perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, mengakibatkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, hingga mengakibatkan kehilangan tulang punggung keluarga. 

Sedangkan pertimbangan yang meringankan, yakni terdakwa berterus terang dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya. Serta ia belum pernah dihukum.

"Antara terdakwa dan pihak korban telah terjadi perdamaian berdasarkan Surat Perjanjian Perdamaian tanggal 25 Oktober 2025. Terdakwa juga telah memenuhi kewajibannya dalam perjanjian perdamaian," tandasnya.  

Insiden ini terjadi pada Senin (25/8). Saat itu Heru baru mengambil jeruk dari Kintamani untuk selanjutnya diantar ke Pasar Jatibarang, Indramayu, Jawa Barat. Ia mengendarai truk merah dengan nomor polisi S 8718 HN melintasi jalur Singaraja-Gilimanuk. 

Sesampainya di jalan Singaraja-Seririt, tepatnya di wilayah Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Heru mengambil haluan ke kanan untuk mendahului beberapa kendaraan di depannya. Pada saat itulah ia menabrak Aipda Sudi yang datang dari arah berlawanan. 

Bukannya menghentikan kendaraan dan menolong korban, Heru justru kabur dengan menerobos lampu traffic light di sebelah barat TKP menuju arah Gilimanuk. Ia juga berupaya menghilangkan jejak dengan cara mencopot spakbor, yang terdapat bekas kecelakaan, serta mengecat pintu belakang bak truk untuk menghilangkan jejak. 

Pihak kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan mengecek rekaman CCTV serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitaran lokasi. Hingga akhirnya diperoleh ciri-ciri truk dan langsung dilakukan pengejaran. Heru berhasil diamankan pada Rabu (27/8/2025) di wilayah hukum Polres Demak, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (mer)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.