Nelayan Panah Remaja saat Tawuran Hingga Tewas di Belawan Divonis 8 Tahun Penjara
January 14, 2026 10:27 PM

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap Irfan seorang nelayan yang melakukan pembunuhan terhadap Muhammad Rasyid Ridha alias Rasyid remaja berusia 16 tahun. 

Rasyid terbunuh usai terkena anak panah beracun yang dilepaskan Irfan mengenai dada saat tawuran antar warga pecah di Medan Belawan. 

Hakim meyakini perbuatan Ifan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berencana yang mengakibatkan orang lain mati sebagaimana dakwaan alternatif kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Irfan alias Ipan Jengkol dengan pidana penjara selama delapan tahun," ucap Ketua Majelis Hakim, Muhammad Kasim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (14/1/2026). 

Keterangan Irfan yang berbelit belit menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhi hukuman. Sementara keadaan yang meringankan, Irfan sopan di persidangan.

Mendengar vonis tersebut, Irfan dan jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berpikir-pikir untuk mengajukan banding. 

Irfan sebelumnya dituntut sembilan tahun penjara oleh jaksa dengan dakwaan Pasal 353 ayat (3) KUHP.

Kasus ini berawal pada Selasa (20/8/2024) sekira pukul 02.20 WIB lalu.

Saat itu, Rasyid bersama teman-temannya yang merupakan kumpulan Pemuda Gudang Arang terlibat  tawuran dengan kelompok Irfan di Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan.

Dalam tawuran tersebut, Irfan membawa kayu dan dua anak panah untuk menyerang pemuda Gudang Arang.

Sekitar pukul 02.30 WIB, pemuda Lorong Papan dan pemuda Gudang Arang saling melempar batu.

Irfan kemudian menembakkan sebuah anak panah ke arah tubuh Rasyid, akan tetapi tidak kena.

Selanjutnya, Ipan kembali menembakkan sebuah anak panah besi runcing sepanjang 14 cm ke arah Rasyid.

Tembakan anak panah tersebut tertancap dada Rasyid bagian tengah. Tancapan anak panah seketika membuat Rasyid terduduk. Kemudian, Rasyid mencabut anak panah itu dengan tangannya sendiri.

Rasyid membuang anak panah di sekitar Jalan Umum Taman Makam Pahlawan Belawan. Tak lama berselang, Rasyid dilarikan ke Rumah Sakit Umum (RSU) Labuhan Deli dan dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSU. 

(cr17/tribun-medan.com) 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.