SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kasus dugaan pemalsuan surat rumah yang menimpa Elina Widjajanti (80) atau Nenek Elina terus bergulir di Mapolda Jatim.
Usai melaporkan lima orang atas dugaan tindak pidana pemalsuan akta autentik, Nenek Elina kini telah merampungkan agenda pemeriksaan perdana sebagai pelapor di Unit I Subdit II Hardabangtah Ditreskrimum Polda Jatim, Surabaya, Rabu (14/1/2026).
Baca juga: Babak Baru Kasus Nenek Elina di Surabaya: Periksa Lanjutan di Polda Jatim Soal Dugaan AJB Aspal
Didampingi kuasa hukumnya, Wellem Mintarja, Nenek Elina menjalani pemeriksaan selama tiga jam sejak pukul 11.00 WIB.
Sebanyak 48 pertanyaan diajukan penyidik terkait histori tempat tinggal, dan bukti kepemilikan bangunan di Jalan Dukuh Kuwukan, Surabaya.
"Saya tegaskan kepada penyidik, saya tinggal di sana sejak 2011 sampai 2025," ujar Nenek Elina ramah saat menyapa awak media di lorong Gedung Ditreskrimum.
Wellem Mintarja menambahkan, kliennya juga dimintai bukti-bukti tanda kepemilikan bangunan, dan konfirmasi mengenai keberatan dari pihak lain selama 14 tahun ia menetap di sana.
Salah satu poin krusial yang diungkap dalam pemeriksaan adalah adanya kejanggalan pada data administrasi di tingkat kelurahan.
Wellem menjelaskan, pada 19 September 2025, rumah masih atas nama Elisa Irawati (kakak Nenek Elina yang wafat pada 2017). Namun, hanya dalam empat hari, tepatnya 23 September 2025, nama pemilik tiba-tiba berubah.
"Kami berharap kepolisian menyelidiki tuntas hingga ke penerbitan akta jual beli yang kami nilai dasarnya kurang kuat. Kasihan masyarakat kecil jika ini terus terjadi," tegas Wellem.
Baca juga: Kejanggalan di Kasus Nenek Elina Surabaya, Pemilik Wafat 2017 Tapi Muncul Surat Jual Beli
Di sisi lain, Samuel Ardi Kristanto (44), pihak terlapor yang dituding melakukan pengusiran paksa, akhirnya angkat bicara.
Samuel mengklaim memiliki dasar legalitas yang kuat berupa Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani notaris Dedi Wijaya pada tahun 2014.
Samuel mengaku membeli rumah tersebut langsung dari Elisa (pemilik asli).
"Setelah beli, saya persilakan Ibu Elisa tinggal sampai beliau wafat pada 2017. Saat saya hendak mengurus balik nama pada 2025, barulah muncul masalah dengan penghuni yang ada di dalam," jelas Samuel.
Terkait keberadaan Nenek Elina, Samuel mengaku awalnya tidak mengetahui sang nenek tinggal di sana.
Menurut Samuel, ia justru hanya bertemu dengan sosok Iwan (anak angkat Elisa) dan beberapa penghuni lain yang menurutnya tidak mampu menunjukkan bukti kepemilikan sah saat mediasi dilakukan.
Baca juga: Update Kasus Nenek Elina Surabaya: Polda Jatim Tetapkan 4 Tersangka, Ini Peran Masing-Masing
Samuel mengakui, bahwa langkahnya melakukan pengosongan rumah secara mandiri pada Agustus 2025, seperti yang viral dalam video amatir, adalah langkah yang keliru secara prosedur hukum.
Namun, ia berdalih jalur pengadilan memakan biaya mahal dan waktu lama.
"Saya akui itu salah (tanpa pengadilan), tapi saya tetap humanis. Saya tawarkan tempat tinggal pengganti di Jelidro, tapi mereka menolak dan minta di kawasan elit seperti Graha Famili atau Graha Natura," ungkap Samuel.
Ia juga membantah adanya kekerasan fisik dalam proses tersebut dan menegaskan barang-barang pribadi penghuni telah diamankan di gudang, bahkan sebagian besar sudah diambil oleh pihak Nenek Elina.
Ra Syafi', pengacara Samuel, menyatakan kliennya memegang bukti berupa Surat Petok D dan AJB atas nama Samuel.
Ia mengonfirmasi, bahwa kliennya telah memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim untuk memberikan keterangan.
"Persoalan ini harus dihadapi. Tinggal nanti masing-masing pihak menunjukkan bukti-bukti di hadapan penyidik," tutup Ra Syafi'.