Atasi Darurat Sampah, Menteri LH Hanif Faisol Galang Dukungan dari DPRD Seluruh Indonesia
January 14, 2026 10:35 PM

TRIBUNNEWSDEPOK.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bergerak cepat merangkul Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) untuk mengatasi krisis pengelolaan sampah yang kian mendesak di berbagai daerah.

Langkah ini dilakukan melalui Rapat Koordinasi Kebijakan Lingkungan Hidup yang digelar di Kantor KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sinergi dengan legislator di tingkat kabupaten adalah kunci utama percepatan penanganan sampah secara nasional.

Baca juga: Gandeng BMKG dan BIG, Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Akurasi Tata Lingkungan Nasional

"Kita melakukan rapat koordinasi dengan jajaran ADKASI di bawah pimpinan Ketua Umum dan Sekjen beserta seluruh jajarannya. Kita mendiskusikan banyak hal terkait penanganan lingkungan hidup di tanah air," ujar Hanif dalam keterangan tertulis, Rabu (14/1/2026).

Sampah Jadi Isu Mendesak

Hanif menyoroti adanya kesenjangan yang masih terjadi di lapangan, sehingga diperlukan intervensi politik dari tingkat daerah untuk memastikan kebijakan lingkungan berjalan efektif.

"Kita ingin fokus mendapat dukungan politik dari Ketua DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten se-Indonesia dalam rangka percepatan penyelesaian pengelolaan sampah. Permasalahan sampah di beberapa daerah sudah semakin mendesak," jelas Hanif.

Ia berharap kolaborasi ini melahirkan kesadaran baru di tingkat akar rumput.

"Ujung tombak pemerintahan kita ada di kabupaten. Karena itu koordinasi dan diskusi aktif dengan jajaran DPRD di daerah sangat penting. Harapan saya ke depan ini berkembang menjadi kaukus-kaukus yang mengedepankan lingkungan hidup sebagai pilar utama pembangunan nasional," tegasnya.

Respons ADKASI: Regulasi dan Anggaran

Ketua Umum ADKASI, Siswanto, menyambut positif dorongan tersebut. Ia mengingatkan bahwa sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, tanggung jawab lingkungan berada di pundak kepala daerah dan DPRD.

"Pemerintah daerah itu adalah kepala daerah dan DPRD. Oleh karena itu, DPRD bersama kepala daerah menata lingkungan hidup sesuai regulasi yang ada, termasuk pengelolaan sampah," kata Siswanto.

Ia memaparkan dua peran vital DPRD dalam isu ini, yakni pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan pengalokasian anggaran.

 "Selain itu, melalui pendekatan anggaran, DPRD dapat memplotting anggaran untuk mendukung keseimbangan dan harmoni antara alam dan manusia," tambahnya.

Siswanto berharap paradigma baru ini dapat mengubah pola pikir legislator di 415 kabupaten seluruh Indonesia.

Dorongan Spending Mandatory untuk Lingkungan

Sekretaris Jenderal ADKASI, Endang Sodikin, menambahkan bahwa sinergi ini harus diikuti dengan kepastian dana di daerah. Ia mendorong agar lingkungan hidup mendapatkan porsi anggaran wajib atau spending mandatory.

"Kami mendorong agar bidang lingkungan hidup menjadi spending mandatory. Dengan begitu, kewenangan yang strategis ini akan diikuti kejelasan penganggaran hingga ke tingkat desa dan kelurahan," ucap Endang.

Ia juga berharap di bawah pemerintahan Presiden Prabowo, Kementerian Lingkungan Hidup dapat lebih proaktif mengawal kondisi lingkungan di daerah.

"Mudah-mudahan kebijakan-kebijakan kementerian khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, akan berperan aktif di dalam melihat kondisi lingkungan di daerah," pungkasnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.