TRIBUN-MEDAN.com - Politisi Nasdem, Irma Chaniago menyindir sikap Mahfud MD yang memberikan pembelaan terhadap komika Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan sejumlah pihak terkait isi materi stand up Mens Rea viral.
Anggota Komisi IX DPR RI menyebut Mahfud MD tidak perlu menjadi 'pahlawan kesiangan', sebuah istilah sarkastik untuk orang yang baru muncul dan mengaku pahlawan setelah masa perjuangan atau kesulitan berakhir, tidak terlibat saat masalah terjadi.
"Kalau dibawa ke jalur hukum, dari awal saya sudah bilang nggak perlu, dan nggak perlu juga Mahfud MD bilang 'saya bela' untuk apa bela? Orang memang enggak ada delik hukumnya," kata Irma melansir dari Tribunnews.com, Rabu (14/1/2025).
"Nggak usah jadi pahlawan kesiangan juga, bilang 'Saya mau bela, tenang...' Nggak perlu lah ya. Nggak perlu, karena memang nggak ada dan nggak usah dibawa-bawa ke sana."tuturnya.
Sebelumnya Mahfud MD menilai, pelaporan terhadap Pandji Pragiwaksono oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah adalah hal yang aneh.
Sebab, kedua organisasi itu menurutnya tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum yang merupakan konsep atau keadaan di mana seseorang mempunyai hak dan memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan ke muka pengadilan
"Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang mengajukan laporan itu, menurut saya aneh, nggak punya legal standing," kata Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube pribadinya, Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).
Menurut Mahfud MD, klaim pelapor sebagai santri jalanan yang mewakili NU tidak berlaku.
Apalagi, si pelapor bukan merupakan pengurus NU, sehingga tidak memiliki posisi yang tepat untuk mewakili organisasi tersebut dan melayangkan laporan ke polisi.
"Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah?" ujar Mahfud.
"Saya lihat di TV, dia bilang, 'Ya saya ini kan santri juga, santri NU, meskipun santri jalanan', gitu. Saya nggak tahu santri jalanan tuh seperti apa. Dia bilang 'Saya ini santri jalanan' berarti kan bukan santri pesantren."
"Tapi begini, kenapa dia, kalau bukan pengurus NU, merasa dia bisa mewakili orang NU? Kan tidak punya legal standing."
Mahfud MD pun merasa heran, dirinya yang juga merupakan warga NU saja tidak keberatan dengan materi komedi Pandji, lantas kenapa pelapor mengajukan laporan.
"Kenapa dia? Saya aja warga NU merasa nggak apa-apa, kok kamu mengajukan [laporan, red]? Kan harusnya yang merasa dirugikan tuh organisasi," jelas Mahfud.
Dua Kali Dibela Mahfud MD
Dua kali Mahfud MD membela Pandji Pragiwaksono dan meminta agar penulis buku Septictank: Pengalaman Nyemplung ke Kolam Politik itu untuk tenang.
Pertama, Mahfud MD menilai materi stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono, khususnya yang membahas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipidana.
Sebab, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku, sejak 2 Januari 2026.
“Kalau itu dianggap menghina [Gibran], khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Mahfud MD lantas menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.
Sehingga, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.
Mahfud pun menyatakan siap membela Pandji.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.
Kedua, Mahfud MD juga merasa yakin Pandji tidak akan dihukum dan menyarankannya untuk santai menghadapi laporan.
"Tenang-tenang aja, ketawa-ketawain aja gitu. Insyaallah ndak lah [dihukum, red]," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini, dikutip dari podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).
Bahkan, lanjut Mahfud MD, menjadi persoalan jika Pandji bisa dihukum gara-gara berkomedi.
"Kalau sampai itu terjadi. Ya, tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan kita ini? Orang bergurau aja gak boleh," tambahnya.
(*/ Tribun-medan.com)