Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Feronike Rumere
TRIBUN-PAPUA.COM, MIMIKA – Bupati Mimika, Provinsi Papua, Johannes Rettob menegaskan bahwa pembayaran lahan dua SMA dan satu SD yang dipalang pemilik ulayat, harus berdasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penegasan tersebut disampaikan bupati menyusul aksi pemalangan SMA Negeri 1 Mimika, SMA Negeri 7, SD Negeri Inauga, dan beberapa titik lainnya yang dilakukan oleh Meki Jitmau bersama sejumlah rekannya, Rabu (14/1/2026).
Johannes Rettob mengatakan, aksi pemalangan dilakukan dengan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan sengketa lahan yang diklaim oleh pihak tertentu.
Baca juga: BMKG Prediksi 16 Wilayah di Mimika Akan Berawan
Pasca kejadian tersebut, Pemkab Mimika langsung menggelar pertemuan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mimika, Bagian Hukum, Kesbangpol, Pengelola Aset Daerah, kuasa hukum pemerintah daerah, serta Pengadilan Negeri Mimika.
Dari hasil pertemuan tersebut, diketahui bahwa sama selama ini beberapa pihak kerap menggugat sejumlah aset milik pemerintah daerah dengan aksi pemalangan, di antaranya Pangkalan PPI Pomako, SMA Negeri 1 Mimika, Kantor Bupati Lama SP 5, SD Inpres Sempan Barat, lokasi rumah DPRK, SMP Negeri 7, serta Kantor Damkar SP 2.
Dari tujuh objek lahan yang disengketakan, lima di antaranya telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sementara perkara lahan Kantor Damkar SP 2 dinyatakan gugur karena penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan, sedangkan lahan di PPI Pomako dimenangkan oleh pihak penggugat.
Baca juga: Gibran Batal Mendarat di Tengah Ancaman Peluru Pemberontak Yahukimo Papua Pegunungan
Selain itu, masih terdapat sejumlah titik lahan lain di Kabupaten Mimika yang kerap dipersoalkan terkait pembayaran oleh pemerintah, dengan pola tuntutan yang hampir serupa.
Johannes Rettob menegaskan, pemerintah selalu melakukan kajian dan evaluasi sebelum mengambil keputusan, termasuk dalam hal pembayaran lahan.
"Kalau memang tanah itu harus dibayar dan ada dasar hukumnya, tentu kita bayar. Tapi kalau tidak, silakan tempuh jalur hukum. Gugat pemerintah ke pengadilan, dan pembayaran akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan," ujar Johannes Rettob di Perumahan Bupati, SP 3, Mimika, Rabu (14/1/2026).
Ia menyebutkan, sengketa lahan di Mimika hampir terjadi setiap tahun, bahkan tidak jarang gugatan diajukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Papua Besok, Kamis 15 Januari 2026: Waropen Hujan Sedang di Siang Hari
"Kita akan telusuri dan berhati-hati, karena ada juga pihak yang sebenarnya tidak berkepentingan tetapi ikut menggugat. Data sudah ada. Saya minta semua yang terlibat untuk mundur dan tidak mengulangi hal ini, "tegasnya.
Bupati juga mengimbau masyarakat agar memahami bahwa pemerintah tidak tinggal diam dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ia secara khusus menekankan agar pemalangan tidak dilakukan terhadap fasilitas pendidikan, karena menyangkut kepentingan siswa dan proses belajar-mengajar.
Baca juga: PT Berkat Cipta Abadi Bangun Sumur dan Instalasi Air Bersih di Kampung Aiwat
"Sekolah tidak boleh dipalang. Kalau pemalangan kembali terjadi, apalagi di fasilitas pendidikan, maka itu sudah masuk ranah keamanan," pesan bupati kepada pelaku dan juga aparat untuk memainkan peran.
Johannes Rettob kembali menekankan bahwa setiap pembayaran oleh pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
"Pemerintah harus taat aturan. Jangan sampai pemerintah membayar, tetapi justru berdampak hukum bagi pemerintah sendiri,"pungkasnya.
Baca juga: Menjaga Api Jurnalisme dari Timur : Jejak Panjang Kris Ansaka dalam Sejarah Pers Papua
Untuk diketahui bahwa pada hari yang sama, sekelompok warga yang mengklaim sebagai pemilik ulayat, memalang SMA Negeri 1 Mimika yang berlokasi di Jalan Nawaripi sejak pagi. Spanduk pemalangan juga terpasang di gapura masuk SMA Negeri 7 Mimika yang lokasinya bersebelahan.(*)