SURYA.co.id - Ini lah Sosok Irma Suryani Chaniago, Anggota Komisi IX DPR RI yang menyindir sikap Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) Mahfud MD terkait polemik komika Pandji Pragiwaksono.
Mahfud MD dua kali berkomentar soal Pandji Pragiwaksono yang dilaporkan ke polisi atas materi stand up comedy Mens Rea yang dihelat di Indonesia Arena, Jakarta Pusat Sabtu (30/8/2025) lalu dan telah ditayangkan tanpa sensor di platform streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
Pertama, Mahfud MD menilai materi stand up comedy Mens Rea milik Pandji Pragiwaksono, khususnya yang membahas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, tidak bisa dipidana.
Sebab, saat ini Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sudah berlaku, sejak 2 Januari 2026.
“Kalau itu dianggap menghina [Gibran], khusus untuk kasus Pandji Pragiwaksono ini tidak bisa dihukum. Tidak bisa dihukum karena ketentuan ini dimuat di dalam KUHP baru,” kata Mahfud melalui podcast/siniar Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (6/1/2026).
Baca juga: 3 Tokoh yang Bela Pandji Pragiwaksono Imbas Tayangan Mens Rea, Ada Eks Menkopolhukam Mahfud MD
Mahfud MD lantas menjelaskan, Pandji menyampaikan materi Mens Rea pada Desember 2025 dan tayang di Netflix pada Januari 2026.
Sehingga, berdasarkan lanskap hukum pidana terbaru, peristiwa tersebut dihitung saat materi disampaikan, sehingga tidak bisa diproses hukum.
Mahfud pun menyatakan siap membela Pandji.
“Kalau Pandji tenang, Anda tidak akan dihukum. Enggak akan dihukum Mas Pandji, tenang nanti saya yang bela,” imbuh Mahfud.
Kedua, Mahfud MD juga merasa yakin Pandji tidak akan dihukum dan menyarankannya untuk santai menghadapi laporan.
"Tenang-tenang aja, ketawa-ketawain aja gitu. Insyaallah ndak lah [dihukum, red]," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 ini, dikutip dari podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/1/2026).
Bahkan, lanjut Mahfud MD, menjadi persoalan jika Pandji bisa dihukum gara-gara berkomedi.
"Kalau sampai itu terjadi. Ya, tragedi dong. Lalu mau hukum apa ke depan kita ini? Orang bergurau aja gak boleh," tambahnya.
Dikutip surya.co.id dari tayangan Catatan Demokrasi TVOne pada Rabu (14/1/2026), Irma Suryani mengaku masalah ini sebenarnya tidak perlu masuk ke ranah pidana.
Hanya saja, dia menyarankan para komika perlu mempunyai diksi yang bagus yang lebih baik.
"Seperti contoh ya kalau banyak orang Islam yang marah mungkin ya wajar juga ketika misalnya kok yang ngambil ormas Islam semua yang non Islam enggak ngambil. Nah menurut saya itu juga enggak perlu disampaikan," katanya.
Contoh lain, dia menyebut ungkapan tanggal 25 Desember itu hari mualaf sedunia.
"Nah, kan enggak penting juga untuk menyampaikan itu. Itu namanya apa namanya? Belah bambu juga gitu ya. Polarisasinya juga dipertentangkan di sana antara agama," katanya.
Irma mengaku tidak mempermasalahkan aksi para komika, hanya dia berharap diksi-nya diperbaiki.
"Seperti Kiki itu kan luar biasa tuh. Saya enggak pernah masalah tuh. Dan Panji juga saya enggak masalah. Yang saya bilang tadi bisa enggak pilih diksi yang lebih baik," kataya.
Irma mengaku sejak awal polemik ini tidak perlu dibawa ke jalur hukum.
Karena itu, menurut dia, tidak perlu Mahfud MD sampai mengatakan akan membelanya.
"Enggak perlu juga Mahfud MD bilang saya bela, untuk apa? Memang enggak ada delik hukumnya ya kan? Karena delik hukumnya enggak ada," katanya.
"Enggak usah jadi pahlawan kesiangan juga bilang saya mau bela. Tenang enggak perlu lah ya. Enggak perlu karena memang enggak ada dan enggak usah dibawa-bawa ke sana," sindir Irma.
Menurut Irma, Presiden Prabowo secara pribadi juga tidak mempedulikan hal itu, bahkan membuka ruang publik seluas-luasnya.
"Silakan mengkritisi, enggak masalah. Makanya hadir KUHAP dan KUHP (yang baru," tegasnya.
Melansir dari Wikipedia, Irma Suryani Chaniago lahir 6 November 1965.
Ia adalah politikus Partai NasDem yang menjabat sebagai anggota DPR-RI sejak 7 Desember 2021 menggantikan Percha Leanpuri yang telah meninggal dunia pada 19 Agustus 2021.[1]
Ia mewakili daerah pemilihan Sumatera Selatan II, yang meliputi Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Muara Enim, Kabupaten Lahat, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, Kabupaten Empat Lawang, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Saat ini, ia bertugas di Komisi IX.
Sebelum di Partai NasDem, Ia pernah aktif di Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK).
Ia terpilih menjadi anggota DPR-RI untuk periode 2014 - 2019 dalam Pileg 2014 melalui Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan II yang mencakup kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ilir, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Ogan Ilir, Empat Lawang, serta kota Muara Enim, Lahat, Pagar Alam, dan Prabumulih.
Oleh fraksinya, Irma ditempatkan di Komisi IX yang mengurusi bidang Tenaga kerja & Transmigrasi, Kependudukan, dan Kesehatan.
Dalam Partai Nasdem, Irma dipercaya memegang beberapa jabatan. Disamping menjabat Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan & Anak DPP Partai NasDem, ia juga memimpin dua organisasi sayap partai, dengan jabatan sebagai Ketua Umum DPP Garda Wanita Malahayati atau Garnita Malahayati yang diresmikan pada tanggal 19 Juli 2011 dan Ketua Umum DPP Gerakan Massa Buruh (Gemuruh) NasDem yang dideklarasikan pada tanggal 2 September 2012.
Sebelum aktif berpolitik di Partai NasDem, Irma yang menamatkan pendidikan tinggi di Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia, Jakarta ini dikenal sebagai tokoh aktivis perjuangan kaum buruh. Ia pernah dipercaya sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Serikat Buruh Maritim & Nelayan Indonesia (SBMNI) dan Ketua MPO Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (SBPI).