Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membahas mengenai nikah siri merupakan upaya negara melindungi perempuan dan anak.

"Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis.

Ia mengajak masyarakat memahami secara utuh dan proporsional pasal yang menyinggung bahwa pelaku nikah siri bisa di pidana jika tak mendapatkan restu pasangan sah. Dengan demikian, menurut dia, tidak akan muncul kesalahpahaman, khususnya yang menyangkut isu agama.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ucapnya.

Sebelumnya, polemik bermunculan terhadap Pasal 402 KUHP tersebut. Menyikapi hal itu, Selly melihat dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah menurut keyakinan masing-masing.



Selly menegaskan hukum negara tidak menyinggung pada bagian sah dan tidaknya perkawinan dari aspek agama, tetapi mengatur perlindungan keluarga, khususnya perempuan dan anak yang rentan menjadi objek yang dirugikan dalam perkawinan.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan Pasal 402 KUHP harus dilihat dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum dan perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Menurut dia, pencatatan perkawinan bernilai penting, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” kata Selly.



Ia menekankan polemik nikah siri tidak bisa dilepaskan dari isu perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak.

Hal itu terlihat dalam banyak kasus, perempuan dan anak dari perkawinan tidak tercatat berada pada posisi rentan karena keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar, seperti jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, dan administrasi kependudukan.

Meskipun demikian Selly menegaskan pentingnya sosialisasi yang masif dan dialog dengan tokoh agama serta masyarakat agar implementasi Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan atau salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” ucap Selly Andriany Gantina.