TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Medan Baru menangkap pelaku kejahatan bongkar rumah.
Mereka merupakan maling-maling yang mencuri di rumah kosong saat ditinggal pemiliknya.
Bukan cuma perkakas, mereka juga mencuri kayu dan besi yang ada di rumah untuk dijual, dijadikan uang.
Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan mengatakan, keduanya ialah Riki Leofokdus Sembiring (37) warga Jalan Letjen Jamin Ginting, Gang Bersama, Kelurahan Titi Rante Kecamatan Medan Baru, dan Anggi Aditya Ginting.
Mereka ditangkap saat sedang beraksi, mencuri kayu dan besi di rumah milik warga yang dilaporkan Arnol Limbong, di komplek Citra Garden, Medan, Rabu (14/1/2026) kemarin sore.
"Mencurigai adanya dua orang diduga maling. Disaat pelaku ingin membobol jendela rumah milik korban, tim langsung dengan cepat menangkapnya,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Poltak Tambunan, Kamis (15/1/2025).
Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, diduga termasuk untuk narkoba.
Mereka juga mengaku sudah 10 kali menjalankan aksi serupa, yakni mencuri di rumah kosong untuk mengambil barang, maupun kusen, dan besi rumah.
"Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah berada di Mako Polsek Medan Baru guna dilakukan penyidikan mendalam serta pengembangan kasus untuk mencari kemungkinan adanya TKP lain."
(Cr25/Tribun-medan.com)