TRIBUNLOMBOK.COM - Anggaran penyelenggaraan haji tahun 2026 mencapai sekitar Rp18,2 triliun.
Sebagian besar anggaran dialokasikan untuk kebutuhan di Arab Saudi, diikuti oleh biaya penerbangan, sisanya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri.
Distribusi anggaran dalam negeri akan dilakukan melalui Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang rinci, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan riil penyelenggaraan haji.
Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia, Mochamad Irfan Yusuf menjelaskan bahwa setiap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan setiap rupiah dikelola secara akuntabel dan berdampak nyata pada peningkatan kualitas layanan.
“Anggaran haji ini bukan sekadar angka, tetapi instrumen pelayanan. Kita harus membiasakan yang benar, bukan membenarkan yang biasa-biasa. Orientasinya harus jelas, jemaah,” ujarnya, Rabu (14/1/2026) dikutip dari laman resmi Kemenhaj.
Baca juga: Istithaah Haji 2026 Dinilai Berbasis Aplikasi dan Aturan Terbaru Arab Saudi
Gus Irfan mengingatkan bahwa penyelenggaraan haji tahun 1447 H/2026 M menghadapi tantangan besar, terutama dalam hal adaptasi terhadap kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang semakin awal dan dinamis.
Kondisi tersebut menuntut kesiapan perencanaan dan eksekusi yang presisi, karena keterlambatan dapat menimbulkan risiko besar terhadap layanan jemaah.
“Kita menghadapi tantangan yang luar biasa dalam beradaptasi dengan kebijakan Arab Saudi yang relatif lebih awal. Karena itu, kita harus siap dengan segala kemungkinan. Keterlambatan sedikit saja berisiko besar terhadap penyelenggaraan dan pelayanan haji,” ujarnya.
Dengan kebijakan baru Pemerintah Arab Saudi yang menetapkan batas waktu pembayaran layanan Masyair secara ketat, setiap keterlambatan bisa berimplikasi pada hilangnya lokasi tenda strategis, menurunnya kualitas layanan, dan meningkatnya risiko bagi kenyamanan serta keamanan jemaah.
Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang cepat, tepat, dan strategis, namun tetap berada dalam koridor regulasi keuangan negara.
Dia menambahkan bahwa pengelolaan anggaran dan kinerja satuan kerja juga menjadi bagian dari penilaian menyeluruh dalam konteks pelunasan haji dan peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
Kementerian Haji dan Umrah tidak akan mentolerir praktik penyimpangan dan penyelewengan anggaran.
Ia menyebutkan bahwa terdapat dua instrumen penegakan integritas internal yang akan bekerja secara aktif dan penuh.
“Tanggung jawab kita bersama adalah memastikan pengelolaan keuangan haji benar-benar akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Kementerian Haji dan Umrah akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran.
Kita memiliki Direktorat Jenderal Pengendalian dan Inspektorat Jenderal yang akan bekerja penuh mengawal integritas penyelenggaraan haji,” tegasnya.
Gus Irfan menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh jajaran memiliki komitmen dan niat yang sama untuk menghadirkan penyelenggaraan ibadah haji yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Bapak dan Ibu mengelola dana umat. Tolong dikelola sebaik-baiknya dan serapi-rapinya. Saya yakin dan percaya, niat kita sama: menghadirkan penyelenggaraan haji yang bersih, profesional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah,” pungkasnya.
(*)