Laporan Wartawan Tribunambon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pelaksanaan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Maluku Tahun 2026.
Surat Edaran Bupati Seram Bagian Timur Nomor 500.15.14.1/5 Tahun 2025 tersebut ditujukan kepada seluruh pimpinan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta perbankan yang beroperasi di wilayah Kabupaten SBT.
Dalam edaran itu, UMP Maluku Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.334.490 per bulan.
Sementara Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan berbeda berdasarkan sektor usaha, yakni sektor pertanian, perikanan, dan kehutanan sebesar Rp 3.357.221, serta sektor jasa keuangan sebesar Rp 3.372.301.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten SBT, Mochtar Rumadan, mengakui penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Maluku terkait penetapan upah minimum tahun 2026.
Baca juga: Polisi Sita 100 Liter Miras Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua-Maluku Tengah
Baca juga: 8 Bulan Gaji Tertunggak, Pekerja PT Kalrez Ancam Bakar Perusahaan
Langka tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi ketentuan upah minimum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apakah perusahaan bisa membayar sesuai UMP? Saat ini memang masih tahap sosialisasi, dan itu yang sedang kita lakukan,” ujarnya kepada Tribunambon.com, via WhatsApp, Kamis (15/1/2026).
Menurutnya, sosialisasi dilakukan dengan cara mendatangi langsung perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten SBT.
“Perusahaan yang menjadi jangkauan kita akan kita datangi satu per satu untuk menyampaikan sosialisasi secara menyeluruh,” katanya.
Dirinya menambahkan, pelaksanaan UMP dan UMSP Tahun 2026 tersebut berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Di dalam aturan itu ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan upah minimum, dan itu sudah dilakukan. Selanjutnya ditindaklanjuti melalui surat edaran bupati agar d PJilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” tandasnya.(*)