Polisi Sita 100 Liter Miras Sopi Ilegal di Pelabuhan Hunimua-Maluku Tengah
January 15, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Kali ini, Satuan Tugas Bantuan Operasi (Satgas Banops) Subsatgas Polair berhasil mengamankan sebanyak 100 liter miras tradisional jenis sopi di Pelabuhan Feri Hunimua, Desa Liang, Kabupaten Maluku Tengah, Kamis (15/1/2025).

Pengamanan tersebut dilakukan dalam kegiatan patroli rutin dan pemeriksaan kapal penyeberangan yang baru tiba dari Pelabuhan Waipirit, Kabupaten Seram Bagian Barat. 

Operasi ini dipimpin langsung oleh Iptu Absalom Mikini bersama 10 personel Direktorat Polairud Polda Maluku.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, petugas secara menyeluruh mengecek barang bawaan penumpang serta kendaraan yang berada di atas kapal feri.

Dari hasil pemeriksaan itu, aparat menemukan 100 liter sopi yang dikemas dalam dua karung dan satu karton. Barang ilegal tersebut tersimpan di dalam sebuah mobil bus lintas Pulau Seram.

Namun, saat dilakukan pendalaman di lokasi, pemilik miras tradisional tersebut tidak diketahui. 

Barang bukti diketahui hanya dititipkan kepada sopir bus tanpa disertai identitas maupun dokumen kepemilikan yang sah, sehingga langsung diamankan oleh petugas.

Baca juga: Digitalisasi Kawasan Negeri Rutong, BI Perkuat UMKM dan Pembayaran QRIS

Baca juga: Menteri Nusron Upaya Percepat Penyelesaian Pendaftaran Bidang Tanah

Selanjutnya, seluruh barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku untuk penanganan lebih lanjut. 

Penyerahan barang bukti diterima oleh Kompol Izzac Rissambessy, selaku Kepala Posko Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Polda Maluku.

Penyitaan miras ini merupakan bagian dari langkah cipta kondisi menjelang pelaksanaan Operasi Pekat Salawaku 2026. 

Operasi tersebut difokuskan pada pemberantasan berbagai penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang selama ini kerap memicu tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas di wilayah Maluku.

Polda Maluku menegaskan, upaya penindakan terhadap peredaran barang ilegal akan terus dilakukan secara preventif dan represif, terutama di jalur-jalur transportasi laut yang rawan dimanfaatkan sebagai sarana distribusi miras dan barang terlarang lainnya.

Selain penindakan, Polda Maluku juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif mendukung tugas kepolisian dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran miras, narkoba, maupun penyakit masyarakat lainnya.

Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan operasi kepolisian serta agenda strategis keamanan di wilayah hukum Polda Maluku.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.