TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Timur mengungkap peredaran narkoba di Jalan Bambu, Gang Sakiran, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur.
Seorang pengedar narkoba bernama Rajes Krisna (55) ditangkap dalam operasi grebek sarang narkoba (GSN) ini.
Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis mengatakan, mereka juga mengamankan barang bukti 4 plastik bening berisi sabu-sabu seberat 1,11 gram, uang Rp 65 ribu, 10 plastik kosong dan sedotan plastik.
Ia menyebut, penangkapan Rajes bertepatan ketika ia sedang menawarkan barang haramnya kepada pembeli.
"Dia sedang menawarkan narkotika dan begitu tersangka melihat personel langsung lari sambil membuang plastik klip berisikan narkotika berisikan jenis sabu ke tanah,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu Fajri Lubis, Kamis (15/1/2025).
Polisi menjelaskan, penangkapan ini usai menerima laporan dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi.
Kemudian aparat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya menangkap pengedar pada Selasa 13 Januari kemarin.
Iptu Fajri mengungkapkan, tersangka mengakui sudah menjadi pengedar Sabu-sabu selama seminggu.
Namun pengakuan itu masih perlu didalami dan mencari siapa pemasoknya.
"Ngaku baru seminggu jual narkoba."
(Cr25/Tribun-medan.com)