BANGKAPOS.COM – Sebanyak 25 ton atau 500 karung berisi pasir timah gagal diselundupkan ke luar negeri oleh tim gabungan di Perairan Tanjung Kerasak, Kecamatan Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung pada Rabu (14/1/2026).
Rencananya, karung berisi pasir-pasir timah itu hendak diselundupkan ke negara Malaysia.
Namun, aksi pelaku ketahuan tim gabunbgan sebelum sukses melancarkan aksinya.
Diketahui, dari aksi penyelundupan timah tersebut kedapatan satu orang yang disinyalir sebagai pemilik 25 ton pasir timah.
Baca juga: Asal-usul 25 Ton Timah Diduga Hendak Diselundup ke Malaysia, Pemain Lokal Beraksi Sendirian
Bahkan, disebut dari keterangan Bea Cukai Pangkalpinang, pemilik 25 ton pasir timah diindikasikan warga lokal Bangka Belitung.
Kapal yang membawa puluhan ton timah itu kemudian dibawa ke Dermaga Pos TNI AL Pangkalbalam untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa timah yang diamankan mencapai total 25 ton dan diduga kuat akan diselundupkan ke luar negeri.
“Rencananya mau dibawa ke sana (Malaysia), namun tujuan pastinya masih kami dalami. Benar, totalnya ada 25 ton,” ujar Junanto.
Junanto mengatakan untuk barang bukti timah 25 ton tersebut, dimiliki oleh pemain tunggal atau hanya satu orang saja.
"Istilahnya agak di luar kebiasaan, ini dia sendirian bisa menyuplai barang segitu banyak. Berarti dia pemain besar, pemain lokal di sini," tuturnya.
Lebih lanjut tak hanya mengamankan barang bukti 25 ton yang dibungkus oleh puluhan karung berwarna putih, namun terdapat tiga anak buah kapal (abk) yang juga turut diamankan.
"Sementara tiga mereka ini cuma bawa barang, namin kita harusnya enggak berhenti di situ dan akan pengembangan," ucapnya.
Baca juga: Sosok Aditya Rizki Pradana, Anak Tunggal Eks Bupati Basel Terseret Korupsi, Pernah DPRD Babel
Sementara itu pihaknya kini masih dalam proses penyelidikan, terhadap dengan asal usul hingga pengembangan hal lainnya.
"Saya belum bisa bicara banyak karena saya sendiri pun belum mengambil keterangan dari yang bersangkutan, karena beliaunya masih syok ya istilahnya ya. Jadi kan harus tenang dulu untuk bisa disidik, sehingga informasi yang kita dapat ya aktual," ungkapnya.
Tim Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Satuan Tugas (Satgas) Halilintar bersama tim KPPBC TMP C Pangkalpinang mengamankan satu unit kapal KM Murah Rejeki di Perairan Tanjung Kerasak, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
Dari hasil pengungkapan, tim gabungan (tigab) mengamankan satu unit kapal, Anak Buah Kapal (ABK) 4 orang, karung diduga berisi pasir timah sebanyak 500 karung atau sekitar 25 ton, Rabu (14/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.
Selanjutnya, tigab membawa KM Murah Rezeki dilakukan penarikan ke Pos AL Pangkalbalam untuk dilakukan proses lebih lanjut dan atas 4 ABK dilakukan pemeriksaan di KPPBC TMP C Pangkalpinang.
"Ini bentuk nyata, kita bicara bukan hanya di atas kertas tidak. Jadi ini nyata, Bea Cukai bisa berkolaborasi siapa saja dan kemarin bisa mencegah timah sebanyak 25 ton rencana diselundupkan ke Malaysia," tegas Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan, Kamis (15/1/2026).
"Ini tidak akan bisa berjalan, kalau kami berjalan sendiri dan perlu sinergi termasuk dengan teman-teman wartawan. Dibutuhkan membantu kami karena yakin teman-teman, tidak ada institusi bekerja sendirian berjalan masalah timah ini kuncinya adalah sinergitas," ucapnya.
Lebih lanjut Junanto menyebutkan, sampai saat ini pihaknya masih dalam pengembangan dan menfokuskan dengan apa yang telah diamankan sekarang dengan melakukan pemeriksaan terhadap ABK.
"Kapal pasti kita amankan untuk yang lain-lain, coba kami data yang penting kita fokusnya pada masalah timah. Kami bisa menyampaikan data secara detail, apalagi sampai saat ini masih diranah penyelidikan," ujarnya.
Baca juga: Detik-detik Tabrakan Maut di Babar, Menoleh ke Kiri Dengar Ledakan, Mobil Disetting Tak Melaju Deras
Dalam pengungkapan kasus ini, Selasa 13 Januari 2026 berdasarkan informasi dari tim Satlap Tri Cakti Satgas Halilintar, adanya informasi awal terkait adanya kegiatan targeting penindakan yang diduga melakukan pengangkutan pasir timah ilegal di Perairan Pulau Bangka.
"Ya dalam hal ini kami berdasarkan targeting dalam hal ini menggunakan data-data intelijen, tidak bisa kita langsung tangkap atau patroli karena negara kita tidak banyak menganggarkan anggaran untuk patroli," ucapnya.
Penyelundupan timah sebanyak 25 ton di Perairan Tanjung Kerasak, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai kedaulatan ekonomi negara dan kelestarian sumber daya alam.
Secara yuridis, tindakan ekspor ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 102A, yang mengatur mengenai penyelundupan di bidang ekspor dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba memberikan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga seratus miliar rupiah bagi setiap orang yang melakukan pengangkutan atau penjualan mineral tanpa izin.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung, Yogie Adha mengatakan selain pelaku utama, posisi anak buah kapal juga perlu dianalisis secara hukum.
"Jika terbukti hanya sebagai pengangkut barang tanpa mengetahui asal-usul dan tujuan penyelundupan, mereka dapat dikenakan pasal turut serta atau membantu sebagaimana diatur dalam KUHP," ujar Yogie Adha, Kamis (15/1/2026).
Namun, apabila terbukti mengetahui dan ikut serta dalam perencanaan, maka ancaman hukuman yang sama dapat dijatuhkan kepada mereka.
"Hal ini menunjukkan bahwa proses pembuktian dalam penyidikan, menjadi krusial untuk menentukan peran masing-masing pihak," ucapnya.
Mekanisme penetapan tersangka, dalam kasus ini mengikuti prosedur hukum acara pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Tahap pertama adalah penyelidikan untuk mengumpulkan bukti permulaan, dilanjutkan dengan penyidikan apabila bukti dianggap cukup.
"Penetapan tersangka dilakukan melalui surat perintah penyidikan dengan dasar minimal dua alat bukti, seperti barang bukti timah dan keterangan saksi," bebernya.
"Setelah itu, tersangka dapat dikenakan penahanan apabila dikhawatirkan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Proses berlanjut dengan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, hingga persidangan di Pengadilan," tambahnya.
Baca juga: Siapa JM Identitas Pengusaha Saksi Kunci Terbongkarnya Kasus Mafia Tanah, Sosoknya Segera Diungkap
Secara keseluruhan, kasus penyelundupan timah ini diungkapkan Yogie mencerminkan adanya kejahatan ekonomi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada pelaku utama, tetapi juga harus menelusuri jaringan distribusi dan kemungkinan tindak pidana lanjutan," bebernya.
Yogie mengungkapkan keberhasilan penegakan hukum dalam kasus ini sangat bergantung, pada integritas proses pengambilan keterangan dan pengembangan penyidikan.
"Dengan sinergi tim gabungan dan penerapan sanksi yang tegas, diharapkan kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap praktik penjarahan sumber daya alam nasional," ungkapnya.
(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy/Adi Saputra)