Pendemo Penasaran Pasca Satpol PP Segel Cafe Michan Katulampa Bogor, Ajak Petugas Cek Gudang Miras
January 15, 2026 07:07 PM

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TIMUR - Satpol PP Kota Bogor akhirnya menyegel Cafe Michan yang berlokasi di Jalan R3 Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (15/1/2026).

Penyegelan ini dilakukan buntut adanya demo dari ratusan warga.

Warga demo untuk menolak adanya penjualan miras yang dilakukan oleh Cafe Michan ini.

Sebelum disegel, Satpol PP Kota Bogor memeriksa bagian dalam Cafe Michan.

Ruangan demi ruangan langsung diperiksa petugas. Petugas pun memeriksa daftar menu Cafe Michan.

Daftar menu Cafe Michan ini isinya semua miras.

Selain itu juga, kulkas dari cafe ini diperiksa. Saat diperiksa ternyata memang berisi semuanya miras.

Namun, petugas Satpol PP tidak menemukan miras golongan C.

Miras golongan C sendiri memang tidak diperbolehkan dijual belikan di Kota Bogor.

Usai disegel, masa demo yang kebanyakan emak-emak ini langsung membubarkan diri.

“Ini sudah disegel. Tapi, tetak kita kepada tujuan utama kita. Supaya cafe ini tidak menjual miras. Tidak ada boleh yang menggangu cafe ini. Melempar atau semacamnya,” ujar Au perwakilan massa demo.

Massa ternyata belum puas sebab tidak ditemukannya gudang miras.

Perwakilan massa mengajak petugas Satpol PP ke pertigaan Katulampa untuk mengecek toko bangunan.

Toko bangunan ini disinyalir dijadikan sebagai gudang miras Cafe Michan.

Petugas sampai menaiki tangga untuk memeriksa bagian dalam toko bangunan. Ternyata, petugas tidak menemukan miras yang dimaksud.

Perwakilan massa yang mengajak petugas diminta mengecek sendiri.

Ia dengan pakaian sarungnya menaiki anak tangga untuk mengecek. Ia sendiri pun tidak menemukan adanya gudang miras di dalam toko tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.