Ini betul-betul penyiksaan kepada kaum perempuan

Jakarta (ANTARA) - Komisi XIII DPR RI mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) maupun Komnas Perempuan turun langsung menangani kasus dugaan persekusi dan penganiayaan yang dialami Nenek Saudah (68) di Pasaman, Sumatera Barat.

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyampaikan hal itu sebagai salah satu poin kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Komnas HAM dan Komnas Perempuan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

“Komisi XIII DPR RI mendorong Komnas HAM dan Komnas Perempuan agar turun langsung mengambil peran aktif dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM dan kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Indonesia, khususnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan perampasan lahan yang dialami oleh Ibu Saudah di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat,” kata dia.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz mengatakan persekusi yang dialami Saudah perlu mendapatkan perhatian serius. “Ini betul-betul penyiksaan kepada kaum perempuan,” ucapnya.

Ia menjelaskan pada awal Januari 2026, Saudah mendapat penyiksaan ketika mempertahankan tanah miliknya yang diduga dijadikan sebagai tambang ilegal. “Setelah disiksa, setelah itu, ada lagi keputusan, nenek tersebut diusir di daerah kampung halamannya. Bayangkan itu,” imbuhnya.

Menurut Arisal, penegakan hukum pidana atas kejadian yang menimpa Saudah telah bergulir di bawah penyelidikan Polda Sumatera Barat. Namun demikian, ia menyebut Komnas HAM dan Komnas Perempuan tetap perlu mengusut kasus dimaksud.

“Saya minta dari Komnas HAM dan Komnas Perempuan ikut turun ke lapangan bersama-sama kita,” kata dia.

Sebelumnya, Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat dilaporkan tengah mendalami dugaan persekusi yang dialami Saudah (68) di Kabupaten Pasaman.

Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Sumbar Sultanul Arifin mengatakan pihaknya akan memastikan benar tidaknya surat persekusi terhadap Saudah yang ditandatangani Ninik Mamak Lubuk Aro, Kecamatan Rao, Pasaman.

"Kalau surat itu (persekusi) resmi, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan lebih dalam," kata Sultanul di Kota Padang, Rabu (14/1).

Adapun Komnas HAM Sumbar telah menggelar pertemuan dengan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Provinsi Sumbar serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar.

Pertemuan itu, salah satunya, membahas surat diduga berisi persekusi. Pada pokoknya, surat itu memuat keterangan bahwa Saudah dikeluarkan dari masyarakat Dusun VI Lubuk Aro dan tidak akan diselesaikan segala urusannya dalam kampung.

Sementara itu, sebagaimana siaran pers Humas Polri, Kepolisian Resor Pasaman, Polda Sumatera Barat telah menurunkan tim gabungan untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan terkait penganiayaan Saudah.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, terduga pelaku penganiayaan diketahui berinisial IS alias Mk (26). Terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

“Peristiwa penganiayaan dipicu oleh konflik internal keluarga terkait persoalan tanah kaum. Berdasarkan pengakuan sementara, terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan cara meninju wajah korban menggunakan kedua kepalan tangan secara berulang kali,” demikian keterangan pers yang disiarkan Humas Polri, Selasa (6/1).