TRIBUNJOGJA.COM - Amerika Serikat akan menghentikan sementara pemrosesan visa imigran bagi warga dari 75 negara mulai 21 Januari 2026.
Kebijakan ini diumumkan oleh Departemen Luar Negeri Amerika Serikat sebagai bagian dari pengetatan aturan imigrasi guna mencegah masuknya pendatang yang dinilai berpotensi menjadi beban bantuan publik atau public charge.
Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Tommy Pigott, mengatakan langkah tersebut diambil untuk menghentikan penyalahgunaan sistem imigrasi Amerika Serikat.
“Departemen Luar Negeri akan menggunakan kewenangan lama yang dimilikinya untuk menolak calon imigran yang dinilai tidak memenuhi syarat serta berpotensi menjadi beban bantuan publik atau menyalahgunakan sistem kesejahteraan yang dibiayai rakyat Amerika,” ujar Pigott dalam pernyataannya, dikutip dari Fox News, Kamis (15/1/2026).
Pigott menambahkan, pemrosesan visa imigran dari negara-negara tersebut akan dihentikan sementara sambil dilakukan peninjauan ulang terhadap prosedur penyaringan.
“Pemrosesan imigrasi dari 75 negara ini akan dijeda sementara Departemen Luar Negeri meninjau kembali prosedur pemrosesan visa, guna mencegah masuknya warga negara asing yang berpotensi mengandalkan bantuan sosial dan fasilitas publik,” lanjutnya.
Baca juga: Iran Siap Perang Jika Diintervensi Amerika Serikat
Hingga kini, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat belum merilis daftar resmi lengkap negara-negara yang terdampak kebijakan tersebut.
Namun, berdasarkan memo internal Departemen Luar Negeri AS yang pertama kali dilaporkan Fox News Digital pada Rabu, (14/01/2026), sejumlah negara disebut masuk dalam cakupan penghentian sementara pemrosesan visa imigran.
Negara-negara yang disebut dalam memo tersebut antara lain Somalia, Rusia, Afghanistan, Brasil, Iran, Irak, Mesir, Nigeria, Thailand, dan Yaman, serta sejumlah negara lainnya.
Penghentian sementara ini berlaku bagi visa imigran atau visa tinggal permanen. Sementara itu, visa non-imigran seperti visa turis dan visa bisnis tidak termasuk dalam kebijakan ini.
Dalam kebijakan terbaru ini, Departemen Luar Negeri AS memperketat penerapan aturan public charge yang sebenarnya telah berlaku selama puluhan tahun.
Namun, penerapannya selama ini bervariasi di setiap pemerintahan dan memberikan ruang diskresi yang luas bagi petugas konsuler.
Kini, petugas konsuler akan menilai sejumlah faktor dalam menentukan kelayakan pemohon visa imigran, mulai dari usia, kondisi kesehatan, kemampuan berbahasa Inggris, kondisi keuangan, riwayat penggunaan bantuan pemerintah, hingga potensi kebutuhan perawatan medis jangka panjang.
Pemerintah AS juga menegaskan bahwa pengecualian terhadap kebijakan penghentian sementara ini akan sangat terbatas dan hanya diberikan setelah pemohon dinyatakan lolos dari pertimbangan public charge.
Pengetatan aturan tersebut akan tetap berlaku hingga Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyelesaikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemrosesan visa imigran.
(MG ADZKIA HAFIDZA ELFADZ)