TPST Klegen Grabag Disorot DPRD Magelang: Minta Mesin Pengolah Difungsikan
January 15, 2026 07:14 PM

 


TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Komisi III DPRD Kabupaten Magelang melakukan inspeksi mendadak ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Klegen, Kecamatan Grabag, serta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) pada Rabu (14/1/2026). 

Sidak ini bertujuan meninjau kondisi pengelolaan sampah, kelengkapan fasilitas, serta progres pembangunan infrastruktur penunjang. 

Kunjungan juga memastikan pelaksanaan anggaran APBD 2025 senilai Rp1,97 miliar berjalan optimal dalam mendukung penanganan sampah agar tidak terjadi penumpukan.

Ketua Komisi III, Prihadi, menegaskan bahwa pemerintah daerah harus segera memaksimalkan pemanfaatan mesin pengolah sampah otomatis yang telah tersedia. 

“Mesin peralatan untuk mengolah sampah ini harus segera difungsikan sehingga beban tumpukan sampah bisa berkurang. Jangan sampai terjadi penumpukan lagi,” ujarnya.

Dalam sidak tersebut, rombongan juga meninjau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan TPA. 

Komisi III menekankan pentingnya fungsi IPAL untuk mengolah air lindi agar tidak mencemari sumber mata air di sekitar lokasi. 

Prihadi menambahkan, “Semua pekerjaan senderan dan fasilitas lain yang belum rapi harus segera dibereskan. Jangan sampai mengganggu aktivitas pengolahan.”

Praktik Open Dumping dan Alat Berat

Selain itu, Komisi III menyoroti masih adanya praktik open dumping yang dinilai tidak sesuai ketentuan. 

Mereka meminta agar praktik tersebut segera dihentikan melalui percepatan pengoperasian mesin pengolah sampah. 

“Dumping itu dilarang. Karena itu kami dorong alat-alat pengolah sampah segera dipasang dan dioperasikan agar pengolahan berjalan sesuai aturan dan lebih ramah lingkungan,” tegas anggota Komisi III.

• EWS Longsor Berbunyi Tengah Malam, Ratusan Warga di Borobudur Magelang Dievakuasi

Beberapa poin penting dari hasil sidak:

  • IPAL harus segera difungsikan untuk mencegah pencemaran air lindi.
  • Praktik open dumping harus dihentikan.
  • Pengadaan alat berat baru diperlukan karena ekskavator lama dinilai tidak layak.

Teknologi Pengolahan

Anggota Komisi III, Indra Kurniawan, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah tengah mempersiapkan pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Sampah. 

“Kalau BLUD lebih simpel. Hasil olahan sampah bisa langsung digunakan untuk operasional tanpa menunggu regulasi APBD. Ini harus dipastikan siap agar nantinya tidak mandek,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Islakhudin, menegaskan komitmen pengawasan terhadap DLH dan DPU sebagai mitra kerja. 

“Kita ingin Kabupaten Magelang bebas sampah. Pengelolaan harus maksimal agar tidak ada lagi timbunan sampah yang mengganggu lingkungan,” tegasnya.

Kepala UPTD Pengelolaan Sampah DLH Kabupaten Magelang, Immanuel Adi Kurnia, menyampaikan bahwa IPAL sebenarnya sudah bisa dioperasikan, hanya membutuhkan pembersihan agar aliran air lindi masuk dan keluar dengan benar. 

Ia menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan sampah akan mengandalkan dua metode utama, yakni Refuse Derived Fuel (RDF) berkapasitas 30 ton per hari dengan pembeli RDF yang sudah tersedia (SBI Cilacap dan Indocement), serta landfill mining untuk memulihkan lahan bekas tumpukan sampah. 

Dengan penerapan teknologi ini, kapasitas TPST Klegen yang hanya mampu menampung 25–30 ton per hari diharapkan dapat menekan beban sampah yang mencapai 60–70 ton per hari.(tro)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.