Laporan : Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Kepolisian Resor Sumedang mengimbau para pelajar yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), terutama yang masih di bawah umur, untuk tidak mengendarai sepeda motor.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Cirebon–Bandung, Kecamatan Cimalaka, yang melibatkan pengendara siswi SMK dan berujung korban meninggal dunia.
Kedua korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Namun, salah satu korban, SA (17), siswi SMK di Sumedang, asal Kampung Ciseda RT02/05, Desa Citimun, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, dinyatakan meninggal dunia setelah mendapat perawatan di RSUD Umar Wirahadikusumah.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Maut di Sumedang Tewaskan Pelajar, Bukan Tabrak Lari tapi Korban Menabrak
Korban Selamat adalah SAM (17), siswi SMK di Sumedang asal Dusun/Desa Naluk RT03/01, Kecamatan Cimalaka, Sumedang.
Kasatlantas Polres Polres Sumedang AKP Dini Kulsum Mardiani menegaskan bahwa penggunaan kendaraan bermotor tanpa SIM, apalagi oleh anak di bawah umur, sangat berisiko dan melanggar aturan lalu lintas.
“Tidak menggunakan kendaraan apabila belum memiliki SIM, apalagi jika masih di bawah umur,” kata Dini saat diwawancarai, Kamis (15/1/2026).
Ia menyampaikan, Satlantas Polres Sumedang secara rutin melaksanakan kegiatan pendidikan masyarakat lalu lintas (dikmas lantas), khususnya ke sekolah-sekolah menengah atas, sebagai upaya pencegahan kecelakaan sejak dini.
“Kami selalu melaksanakan dikmas lantas ke sekolah-sekolah, terutama SMA, untuk menanamkan pentingnya keselamatan berlalu lintas,” ujarnya.
Dini menekankan, dalam kasus kecelakaan yang melibatkan anak sekolah atau anak di bawah umur, peran orang tua menjadi faktor yang sangat menentukan. Menurutnya, pengawasan keluarga harus diperketat agar anak tidak menggunakan kendaraan sebelum memenuhi persyaratan hukum.
“Peran orang tua sangat penting. Jangan memberikan izin, bahkan harus melarang anaknya menggunakan kendaraan apabila tidak memiliki SIM,” tegasnya.
Selain pendekatan kepada keluarga, pihak kepolisian juga akan memperkuat koordinasi lintas sektor. Dini mengatakan, Satlantas Polres Sumedang akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait kebijakan di lingkungan sekolah.
Baca juga: Truk Air Mineral dan Susu Terguling di Nagreg Bandung, Serempet Kendaraan lalu Tabrak Benteng Warga
“Kami akan berkoordinasi dengan dinas pendidikan agar sekolah-sekolah melarang siswa membawa kendaraan bermotor ke sekolah,” katanya.
Ia berharap langkah preventif tersebut dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan pelajar, serta mencegah terulangnya peristiwa serupa yang menimbulkan korban jiwa.